Site icon Dunia Fintech

Ada Penyesuaian Waktu Operasional BI Jelang Nataru, Ini Jadwalnya

Penyesuaian waktu operasional

JAKARTA, duniafintech.com – Penyesuaian waktu operasional dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) menjelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2021 atau Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal ini merujuk pada hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dalam SKB 3 Menteri, dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2021 serta pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha.

Menurut laman resmi BI, dilangsir pada Rabu (8/12/2021), disampaikan terkait kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Adapun pada tanggal 1 hingga 22 Desember 2021, kegiatan dimaksud akan diperpanjang selama 1 jam 30 menit. Selanjutnya, pada tanggal 23 hingga 30 Desember 2021, diperpanjang selama 2 jam 30 menit, sementara pada tanggal 31 Desember 2021 akan diperpanjang selama 7 jam.

“Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB,” demikian keterangan BI di laman resminya.

Di sisi lain, untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yaitu layanan transfer dana dan pembayaran reguler, pada 1—22 Desember akan diperpanjang selama 1 jam 30 menit. Lalu, pada tanggal 23—30 Desember akan diperpanjang selama 2 jam 30 menit, sedangkan pada tanggal 31 Desember bakal diperpanjang 7 jam.

Diketahui, layanan Kliring Warkat Debit dan Penagihan Reguler diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku sekarang. Demikian halnya dengan penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini.

“Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku semula,” mengutip bunyi  pernyataan resmi BI.

Sementara itu, untuk layanan kas, pada tanggal 16 Desember 2021 menjadi batas akhir periode layanan penukaran ritel dan sebagai antisipasi pandemi Covid-19. Adapun layanan uang rusak, cacat dan lusuh, serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, akan beroperasi secara normal setiap hari Kamis pukul 08.00—11.30 WIB/WITA/WIT.

Untuk layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya akan beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00—11.30 WIB/WITA/WIT. Layanan ini akan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022.

“Tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022,” imbuh pernyataan di laman resmi BI.

“Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2021, seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi,” demikian bunyi pernyataan berikutnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version