JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perhubungan mengungkapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) hanya 5 persen yang akan berlaku pada esok hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kenaikan tarif ojek online hanya berkisar antara 8 persen sampai 13 persen. Tetapi, Kementerian Perhubungan memangkas untuk biaya aplikator menjadi 15 persen. Artinya, kenaikannya hanya 5 persen.
“Naiknya 5 persen tapi manfaatnya diperoleh 15 persen. Jadi ini satu kesepakatan bersama,” kata Budi.
Kendati demikian, Budi mengaku dalam mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif ojek online tidak bisa membuat semua pihak senang. Sehingga dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan mendengarjan dari semua pihak baik dari pengguna dan pengendara.
“Tidak mungkin kita menyenangkan semua pihak. Kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara, mereka rata-rata puas dengan kondisi ini,” kata Budi.
Baca juga: Harga Pertalite Mau Naik, Driver Ojol dan Kurir Menjerit!
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan terdapat beberapa perubahan dalam peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu KP 564 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut untuk pengaturan biaya jasa aplikasi ditetapkan maksimal 20 persen, tetapi untuk aturan baru biaya jasa aplikasi hanya 15 persen.
“Kita turunkan 15 persen untuk biaya sewa aplikasi,” kata Hendro.
Hendro meminta kepada para aplikator untuk menyesuaikan harga tarif ojek yang baru dalam waktu 3 hari dari pengumuman kenaikan tarif baru ojek online. Penetapan tarif baru tersebut akan berlaku pada tanggal 10 September 2022.
“Tiga hari aplikator sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” kata Hendro.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Diulur, Gojek Gencar Sosialisasi
Berikut kenaikan tarif ojek online yang diumumkan Kementerian Perhubungan:
A. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
* Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
* Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
B. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
* Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
* Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200
C. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
* Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
* Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.
Baca juga: Kemenhub Tetapkan Kenaikan Tarif Ojol Per 10 September
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com