Site icon Dunia Fintech

Jangan Tertipu! 66 Pinjol Sudah Dicabut Izinnya Oleh OJK

Jangan Tertipu! 66 Pinjol Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

Jangan Tertipu! 66 Pinjol Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

JAKARTA – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah resmi mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dari tahun 2020 hingga 12 Juli 2024. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

“Dalam upaya menegakkan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melakukan pengawasan off-site dan on-site terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” ujar Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, di Jakarta.

OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending, selama periode Januari 2024 hingga Juni 2024. Sanksi tersebut meliputi 196 peringatan tertulis, 166 denda, tujuh pembatasan kegiatan usaha, serta satu sanksi penilaian kembali bagi pihak utama yang terlibat, dan terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut lebih lanjut. Selain itu, sejak tahun 2020, OJK telah memberlakukan moratorium perizinan baru bagi penyelenggara fintech P2P lending.

Untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), telah menghentikan operasi 8.271 entitas pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024.

Menggunakan layanan pinjaman online ilegal berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. OJK memberi himbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada.

Waspada Terhadap Pinjol Ilegal

Tips Memilih Pinjol yang Aman

Exit mobile version