Jenis aset agunan adalah barang berharga yang diserahkan sementara sebagai syarat utama ketika hendak mengajukan pinjaman dalam jumlah yang besar ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Secara umum, bank punya dua jenis produk pinjaman, yakni Kredit Multiguna (KMG) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Adapun barang jaminan ini sangat diperlukan saat debitur mengajukan KMG dari bank atau yang diistilahkan sebagai Kredit dengan Agunan (KDA).
Adapun jenis jaminan yang cukup populer di masyarakat, selain agunan bank, adalah agunan KUR BRI dan agunan BRI.
Sekilas tentang Agunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan barang pinjaman ini sebagai “jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral)”.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 1 yang sudah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998, agunan artinya “kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan”.
Adapun barang yang dijadikan jaminan ini dapat berupa aset atau benda berharga yang dititipkan oleh peminjam dana (debitur) kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan. Barang jaminan ini bisa berpindah hak kepemilikannya kepada pemberi pinjaman jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam melunasi pinjamannya sesuai perjanjian sehingga berakibat kepada penyitaan.
Diketahui, sebagian bank atau lembaga pemberi pinjaman selaku kreditur cenderung mensyaratkan barang jaminan yang nilainya lebih tinggi ketimbang nilai pinjaman yang diberikan kepada debitur. Itu berarti, debitur dirugikan apabila sampai terjadi penyitaan, sementara pihak kreditur yang sangat diuntungkan.
Namun, pinjaman dengan barang jaminan memiliki beberapa kelebihan, di antaranya:
- Dalam proses pemberian dana, bank akan meminjamkan sejumlah dana tanpa proses yang berbelit-belit.
- Pinjaman dengan barang jaminan ini biasanya lebih cepat cair dibanding pinjaman KTA.
- Memiliki bunga yang lebih rendah daripada pinjaman KTA karena kreditur memiliki risiko kerugian yang lebih rendah.
Kriteria Aset yang Dapat Menjadi Agunan
- Aset harus berharga dan dapat dinilai dengan uang, serta dapat dijadikan uang.
- Dapat diperjualbelikan artinya kepemilikan barang tersebut haruslah dapat dipindahtangankan dari pemilik awal kepada pihak lain.
- Memiliki nilai yuridis atau dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dari hasil likuidasi aset tersebut bank memiliki hak didahulukan.
Jenis Aset yang Dapat Dijadikan Agunan
Selama aset itu memenuhi kriteria, sejatinya aset apa saja dapat dijadikan sebagai barang jaminan. Sekurang-kurangnya, terdapat 2 jenis yang layak dijaminkan kepada kreditur, dalam hal ini bank, yakni:
- Barang Jaminan berwujud: barang jaminan bergerak seperti kendaraan bermotor dan mesin, lalu barang jaminan tidak bergerak seperti tanah, rumah, hingga mesin besar yang biasa dimiliki oleh pabrik.
- Barang jaminan tidak berwujud: seperti hak paten, hak atas kekayaan intelektual, surat-surat berharga, obligasi, deposito, dan lain-lain.
Berdasarkan jenis asetnya, terdapat 7 jenis barang jaminan yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan persyaratan, yakni:
- Properti
Dalam hal ini, debitur bisa menyerahkan sertifikat tanah, rumah, ruko, atau gedung kepada pihak bank sebagai jenis aset agunan. Kendati sertifikat diserahkan, peminjam masih dapat memakai properti yang dimilikinya itu.
Ketika mengajukan kredit dengan jaminan properti, biasanya nilainya juga akan disesuaikan dengan kondisi aset saat ini dan situasi lingkungan yang ada disekitarnya. Penilaian itu dilakukan lewat survei dan appraisal.
Misalnya, untuk kredit barang jaminan rumah. Rata-rata plafon kredit yang ditawarkannya sekitar Rp100 juta hingga lebih dari Rp2 miliar. Tenor pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ini juga bervariasi, mulai dari 2 sampai 10 tahun.
- Kendaraan
Adapun jenis yang satu ini barang jaminan yang paling sering ditawarkan dalam peminjaman dana ke bank. Kendaraan yang sering diagunkan rata-rata berupa motor, mobil, truk, dan lainnya.
Untuk plafon pinjaman mobil, nilai taksir tertinggi yang ditawarkan rata-rata Rp100 juta dengan tenor maksimal 5 tahun. Jarang sekali ada yang melebihi angka itu, kecuali mobilnya memang sangat mahal.
Sementara itu, untuk sepeda motor dapat mencapai hingga Rp5 juta, bergantung dari nilai dan kondisi kendaraan itu. Terkait persyaratannya, bank sering kali meminta jaminan BPKB asli, STNK, dan kunci kendaraan. Di sisi lain, mobil yang dapat diagunkan sebagai jaminan pada umumnya yang berusia tidak lebih dari 10 tahun.
- Logam mulia
Biasanya, logam mulia akan dijadikan barang jaminan ketika hendak mengajukan pinjaman di PT Pegadaian (Persero). Proses peminjaman dengan jaminan ini terbilang cukup mudah. Di samping itu, bunganya juga termasuk ringan dan emas dianggap sebagai aset yang mudah diuangkan sebab sudah ada ukuran harganya.
Tenor yang diberikan biasanya mencapai 70—80 persen dari harga emas. Diketahui, Pegadaian hanya menghitung berat emasnya, bukan desain atau lainnya.
- Hasil kebun atau ternak
Sebagaimana namanya, jenis barang jaminan yang satu ini dikhususkan bagi para peternak dan petani. Untuk suku bunga pengajuan pinjaman dengan barang jaminan hasil kebun atau ternak sangat kompetitif, yakni hanya 0,5 persen per bulan.
Untuk hasil kebun, misalnya produk kopi, bank hanya akan menerima yang berkualitas tinggi, seperti kopi gayo. Bank juga akan memberikan masa tenor maksimal satu kuartal atau 3 bulan, tetapi dapat diperpanjang jika jumlah kopinya minimal 1 ton.
Sementara itu, untuk ternak yang sering dijaminkan adalah sapi. Akan tetapi, yang diterima biasanya hanya sapi betina produktif meski ada juga yang menerima sapi hamil dan sapi siap hamil. Para debitur yang rata-rata peternak biasanya mencari pinjaman ini untuk memperoleh Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).
- Mesin produksi
jenis aset agunan lainnya adalah mesin pabrik untuk produksi. Dalam hal ini, pihak bank akan menilai mesin produksi berdasarkan umur dan juga kelayakan teknis lainnya, contohnya kesehatan mesin.
Untuk plafon tertinggi yang diberikan kreditur sat ada pihak yang memberikan aset ini adalah rata-rata di atas Rp5 miliar, bergantung besaran skala barang yang diberikan.
- Surat Keterangan Pengangkatan Karyawan
Surat keterangan pengangkatan karyawan juga dapat mejadi barang jaminan. Adapun penjaminan dengan SK merupakan hal yang umum di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), bahkan beberapa bank pun memberikan keringanan bunga untuk mereka PNS/ASN yang menjaminkan SK-nya.
Misalnya, Kredit BRIguna dari BRI yang dapat diakses dengan menjaminkan SK kerja pegawai dengan masa kerja 2 tahun, sudah menjadi pegawai tetap, dan memiliki pendapatan minimum Rp3 juta per bulan.
Untuk plafon pinjaman yang ditawarkannya dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar, dengan ragam tenor pinjaman mulai 1 tahun hingga 15 tahun, dengan suku bunga kompetitif.
- Produk investasi
Produk investasi, misalnya saham, surat berharga, dan deposito, bisa pula menjadi barang jaminan dalam kredit dengan barang jaminan. Syarat untuk menjaminkan investasi, misalnya saham yang akan dijadikan jaminan, yakni saham yang masih aktif dan masih dapat diperdagangkan di bursa saham. Demikian pula dengan surat berharga yang diwajibkan untuk memiliki nilai investasi yang tinggi.
Ketika hendak menjaminkan deposito untuk mengambil pinjaman kredit dengan barang jaminan, bilyet atau sertifikat ini tentu saja akan disimpan oleh bank. Bahkan, kamu juga tidak dibolehkan untuk memakainya atau menariknya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra