Dunia Fintech

Jenis Pajak di Indonesia: Definisi hingga Contoh-contohnya

JAKARTA, duniafintech.com – Jenis pajak di Indonesia tentunya sangat penting untuk diketahui. Pajak menjadi salah satu pilar utama pendapatan bagi pemerintah di hampir seluruh negara di dunia. 

Sistem perpajakan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyediaan fasilitas dan layanan publik yang diperlukan oleh warga negara. Jenis-jenis pajak yang diterapkan bervariasi. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak dan apa saja ragamnya?

Berikut ini ulasan selengkapnya terkait jenis pajak di Indonesia yang penting untuk diketahui.

Jenis Pajak di Indonesia

Apa Itu Pajak?

Pajak dapat didefinisikan sebagai kewajiban kontribusi kepada negara yang harus dipenuhi oleh individu atau perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pungutan ini bersifat obligatoris dan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak merupakan pembayaran yang wajib dilakukan kepada negara, baik oleh individu maupun entitas bisnis, sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online, Sangat Mudah Ikuti Langkah-Langkahnya

Penting untuk diingat bahwa pembayar pajak mungkin tidak selalu menyadari dampak positif secara langsung dari kewajiban pajak mereka. Meskipun demikian, berbagai fasilitas umum yang digunakan sehari-hari, seperti rumah sakit, sekolah, transportasi umum, dan infrastruktur jalan, sebenarnya merupakan hasil dari pendapatan pajak. Oleh karena itu, melalui pemahaman lebih mendalam, kita dapat menyadari bahwa manfaat pajak sangatlah luas dan beragam, sebagaimana diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis Pajak di Indonesia 

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikategorikan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya.

1. Pajak Langsung dan Pajak tidak Langsung

2. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

  1. Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Contoh Jenis Pajak di Indonesia: Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melibatkan beberapa jenis, di antaranya:

Sementara itu, pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah terbagi menjadi dua kategori berikut ini.

Baca juga: Ketentuan Membeli HP di Luar Negeri dan Besaran Pajaknya

  1. Pajak Provinsi
  1. Pajak Kabupaten/Kota

Perlu dicatat, sejak tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan termasuk dalam kategori pajak daerah, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan tetap merupakan tanggung jawab pajak pusat.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online: Pelajari Resiko-Resikonya

Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version