JAKARTA, duniafintech.com – Ada berbagai jenis dan perusahaan asuransi milik Indonesia yang menawarkan berbagai produk asuransi, mulai dari asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi sosial, dan sebagainya.
Kita juga pasti sering mendengar bahwa manusia adalah makhluk sosial yang akan selalu saling tolong menolong. Nah, hal tersebut, ternyata juga telah diimplementasikan dalam dunia perbankan. Salah satunya adalah asuransi sebagai perlindungan diri dengan melakukan pembagian risiko kerugian ketika terjadi musibah atau hal yang tidak terduga dalam hidup. Misalnya, kecelakaan, sakit, dan sebagainya.
Ada banyak sekali perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia dan dari berbagai jenis asuransi yang telah membuka bisnisnya. Pemerintah Indonesia juga tidak mau ketinggalan untuk terjun langsung dalam sektor bisnis bidang asuransi ini. Ada beberapa perusahaan asuransi milik negara yang telah dibentuk berdasarkan jenis asuransinya.
Apa saja perusahaan-perusahaan tersebut? Lalu, apabila dimiliki oleh negara, apakah akan menjamin keamanan perusahaan asuransi tersebut? Yuk, simak artikel berikut ini!
Asuransi di Indonesia
Bisnis asuransi sebenarnya sudah bukan ‘mainan’ baru di Indonesia. Bisnis ini sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tahun 1845, kala itu terdapat sebuah perusahaan asuransi di Indonesia yang diberi nama nederlandsch indisch leven verzekering en liefrente maatschappij (NILMIY). Walaupun bisnis ini sudah ada sejak zaman penjajahan, namun tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap asuransi ini terbilang masih sangat rendah.
Pada tahun 2020 lalu, pengguna asuransi di Indonesia ini tercatat berada di level 2,92 persen, berdasarkan data Bank Dunia, angka tersebut dapat menunjukkan tingkat yang rendah di kawasan ASEAN, bahkan lebih rendah daripada Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Padahal jika melihat negara maju, asuransi adalah hal yang terbukti paling penting untuk menghindari kerugian finansial yang besar saat risiko muncul.
Hal ini dapat disebabkan beberapa alasan, selain alasan pendapatan, ada juga persepsi yang keliru tentang asuransi di tengah masyarakat. Persepsi ini pun menganggap bahwa asuransi itu sebagai instrumen investasi jangka panjang yang tidak menguntungkan. Hal ini tentu merupakan sebuah kekeliruan karena asuransi itu pada dasarnya bukanlah suatu instrumen investasi. Walaupun memang sebenarnya sudah ada produk asuransi yang menawarkan pilihan tambahan bagi yang ingin mendapatkan benefit lain.
Asuransi ini juga dikenal dengan nama asuransi unit link. Namun, tujuan utamanya adalah memberikan tertanggung perlindungan dari kerugian finansial ketika terjadi musibah seperti sakit, kecelakaan hingga kematian.
Nah, untuk perlindungan risiko yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi itu semua tergantung pada jenis asuransinya. Pemerintah Indonesia ternyata memiliki beberapa perusahaan asuransi yang terbagi berdasarkan jenis asuransi yang ditawarkan. Lalu, apa saja jenis dan perusahaan asuransi di Indonesia?
4 Jenis dan Perusahaan Asuransi di Indonesia
Adapun ragam jenis dan perusahaan asuransi di Indonesia, antara lain:
- Asuransi Umum
Asuransi umum adalah sebuah jasa pertanggungan risiko yang akan memberikan penggantian karena adanya kerugian, kerusakan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Secara sederhananya, perusahaan asuransi ini bertujuan untuk melindungi risiko harta benda, aset dan kegiatan seseorang selama masa perjalanan hidupnya.
Asuransi umum ini memiliki banyak produk asuransi, mulai dari:
- Asuransi kendaraan bermotor.
- Asuransi kebakaran.
- Asuransi properti.
- Asuransi kecelakaan.
- Asuransi perjalanan.
- Asuransi kredit.
- Asuransi pengangkutan.
- Asuransi mikro.
- Asuransi hewan peliharaan.
Perusahaan asuransi milik negara Indonesia yang bergerak dalam bidang ini juga lumayan banyak, adapun beberapa perusahaannya antara lain :
- PT Asuransi Jasa Indonesia (jasindo).
- PT Asuransi Kredit Indonesia (askrindo).
- PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).
- Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).
- PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (tugu).
Nah, untuk asuransi tugu itu mayoritas sahamnya dimiliki oleh pertamina yang menjadi satu-satunya perusahaan asuransi milik negara yang telah IPO dengan kode saham TUGU.
- Asuransi Jiwa
Sesuai dengan namanya, yakni asuransi ini akan memberikan penanggulangan risiko berupa pembayaran kepada para pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak, apabila tertanggung meninggal dunia, cacat ataupun tetap hidup. Perusahaan asuransi jiwa ini akan bekerja dengan mengumpulkan dana dari masyarakat yang nantinya dana tersebut akan diinvestasikan kembali. Untuk hasil investasinya itulah yang nanti akan digunakan kembali untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
Perusahaan Asuransi pemerintah Indonesia yang menjual produk ini adalah PT Asuransi Jiwasraya. Tentunya kamu juga sudah mengetahui seluk beluk perusahaan ini karena skandal gagal bayar premi yang pernah dialami. Kasus ini juga menjadi preseden buruk terhadap asuransi di Indonesia.
- Reasuransi
Reasuransi asuransi adalah jasa dalam hal pertanggungan ulang atas risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan asuransi baik itu perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Perusahaan reasuransi ini bekerja dalam membantu perusahaan asuransi lainnya untuk mengurangi penyebaran risiko yang ditanggung, meningkatkan kemampuan penerimaan risiko oleh perusahaan asuransi, mendukung keseimbangan keuntungan perusahaan, dan mengurangi cadangan teknis yang dibutuhkan.
Sampai saat ini, ternyata hanya ada enam perusahaan reasuransi yang beroperasi di Indonesia, dan hanya satu perusahaan asuransi milik negara, yaitu PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
- Asuransi Sosial
Jenis dan perusahaan asuransi selanjutnya adalah asuransi sosial, pemerintah wajib menjamin setiap warganya secara kesehatan dan keselamatan kerja berdasarkan amanat undang-undang. Nah, perusahaan asuransi sosial milik pemerintah Indonesia adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS yang terbagi menjadi 2 lini usaha, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini bersifat wajib bagi para pekerja yang membayarkan iurannya secara langsung yang dipotong dari upah pemberi kerja.
Selain itu, ada juga perusahaan asuransi sosial lainnya yang tergolong harus, yaitu PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Jasa Raharja (Persero).
Lini usaha ketiga perusahaan ini juga berbeda-beda. Contohnya, PT Asabri yang dikhususkan untuk pembayaran pensiun seorang TNI, Polisi dan PNS Kementerian Pertahanan. PT Asabri ini juga termasuk salah satu asuransi yang tengah bermasalah mengikuti PT Asuransi Jiwasraya.
Lalu, ada juga PT Taspen (Persero) sebagai asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terakhir adalah PT Jasa Raharja yang bergerak khusus kecelakaan.
Kesimpulan
Asuransi ini ada banyak jenis dan ragam manfaat di dalamnya. Namun, tidak ada yang bisa memberikan jaminan bahwa perusahaan asuransi milik negara sudah pasti aman dan terjamin. Selain itu, ada juga pola pikir mengenai asuransi yang harus diubah bahwa asuransi itu adalah investasi untuk menanggung risiko.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif
Editor: Anju Mahendra