Site icon Dunia Fintech

JEPANG SIAPKAN PENERAPAN BITCOIN DALAM PERHITUNGAN AKUNTANSI

JEPANG SIAPKAN PENERAPAN BITCOIN DALAM PERHITUNGAN AKUNTANSI

duniafintech.com – Berbicara mengenai mata uang digital, dewasa ini Jepang  menjadi negara yang memimpin perkembangannya, khsususnya untuk Bitcoin. Pada bulan April 2017, Jepang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang yang sah di negaranya, sehingga banyak pedagang yang mengadopsi Bitcoin sebagai sistem pembayaran di toko mereka.

Belum lama ini dikabarkan pula, Jepang menjadi negara yang memiliki pasar Bitcoin terbesar di dunia setelah Cina mengeluarkan regulasi barunya terkait perdagangan Bitcoin.

Baca: https://duniafintech.com/jepang-menjadi-pasar-bitcoin-terbesar-setelah-keputusan-cina/

Saat ini Jepang juga tengah menyusun panduan untuk bagaimana mata uang virtual bisa diterapkan dalam perhitungan akuntansi. Penyusunan itu melibatkan Dewan Standar Akuntansi Jepang. Sebagaimana dilansir dari asia.nikkei.com, panduan itu juga meliputi bagaimana menangani penawaran koin awal atau ICO, sebuah metode penggalangan dana, di mana menghasilkan token virtual yang bisa diperdagangkan.

Sebelumnya sebuah undang-undang juga telah disusun di Jepang yang mulai berlaku pada bulan April lalu terkait perlakuan metode pembayaran atas Bitcoin yang mirip dengan uang seperti dolar dan yen. Kerangka hukum sekarang mewajibkan bagi perusahaan pertukaran aset digital untuk mendaftar ke FSA. Bisnis yang telah beroperasi bisa terus berlanjut, namun diminta mendaftar pada akhir September.

Pertukaran mata uang virtual akan menghadapi kondisi formal seperti menjaga persediaan modal minimal 10 juta yen ($ 90,870) dan menjaga kewajiban melebihi aset.

Pengawas juga “menyelidiki dengan hati-hati berdasarkan risiko untuk memastikan operator yang buruk tidak masuk dan menghambat pasar yang sehat,” kata seorang pejabat FSA.

Exit mobile version