JAKARTA, duniafintech.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, maraknya penipuan berkedok investasi alias investasi bodong yang terjadi belakangan ini lahir karena rendahnya tingkat literasi masyarakat.
Kasus investasi ilegal atau investasi bodong yang marak terjadi belakangan ini bukan hanya telah merugikan negara, namun juga masyarakat. Ratusan miliar hingga triliunan uang masyarakat menguap atas praktik penipuan ini.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong ini mencapai Rp117,5 triliun. Kerugian ini akumulasi selama 10 tahun, atau sejak 2011 hingga 2021.
Kerugian tersebut berasal dari berbagai macam investasi, baik pinjol ilegal, investasi logam mulia, penipuan aset crypto, maupun investasi skema ponzi, dan binary options.
Lebih-lebih, kondisi perekonomian yang mengalami tekanan berat akibat diterpa pandemi Covid-19 dan gejolak politik global membuat masyarakat mudah tergiur dengan berbagai penawaran yang menjanjikan keuntungan besar.
“Sehingga mendorong masyarakat tergiur berinvestasi secara instan dengan harapan mendapatkan return yang tinggi tanpa kerja keras,” katanya kepada Duniafintech.com, Jumat (8/4).
Di sisi lain penyedia investasi bodong juga menggunakan jasa para influencer atau selebgram untuk menarik investor secara masif melalui media sosial. Strateginya dengan menunjukkan gaya hidup glamour yang seolah-olah keberhasilan tersebut diraih dengan cara berinvestasi.
Hal itu kemudian semakin mengiming-imingi masyarakat untuk dapat meraih kesuksesan dengan cepat dan mudah. Padahal, dari berbagai kasus yang saat ini mencuat, tak sedikit barang yang dipamerkan tersebut merupakan barang sewaan atau milik orang lain.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi ini menilai, langkah preventif harus segera dilakukan oleh regulator untuk mencegah meluasnya praktik investasi bodong ini di tengah masyarakat.
Menurutnya, dibutuhkan peran regulator dalam mengedukasi masyarakat agar tingkat literasi keuangan digitalnya meningkat dan terhindar dari iming-iming keuntungan besar lewat investasi ilegal.
“Regulator juga harus mengedukasi masyarakat mengenai cara berinvestasi yang aman dan pemahaman yang tuntas mengenai investasi yang sebaiknya dihindari,” ucapnya.
Menurutnya, regulator harus tegas mencabut izin investasi bodong dengan kerjasama antar pihak-pihak terkait, seperti, Kominfo, OJK, Kepolisian, Bappebti, dengan tujuan mempersempit ruang gerak investasi bodong agar tidak berkembang.
“Semuanya harus turun tangan untuk mencegah meluasnya sebaran investasi bodong ini dan menambah kerugian masyarakat,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rahmat Fitranto