JAKARTA, duniafintech.com – PT JMA Syariah telah menyelesaikan pembayaran klaim asuransi senilai Rp23,7 miliar kepada keluarga jamaah haji yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji tahun ini. Pembayaran ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan dan kepastian finansial bagi para jamaah haji.
Direktur Utama PT JMA Syariah, Basuki Agus, menyatakan bahwa pembayaran klaim ini mencakup lebih dari 412 jamaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para peserta asuransi kami. Pembayaran klaim ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi situasi sulit ini,” ujarnya.
Basuki Agus juga menambahkan bahwa PT JMA Syariah selalu berupaya untuk memproses klaim dengan cepat dan transparan.
“Proses klaim yang cepat dan transparan adalah prioritas utama kami. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam menyelesaikan proses ini,” tambahnya.
Salah satu keluarga jamaah yang menerima klaim asuransi, Budi Santoso, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada PT JMA Syariah.
“Kami sangat berterima kasih kepada JMA Syariah atas bantuan dan dukungannya. Klaim asuransi ini sangat membantu kami dalam menghadapi masa-masa sulit ini,” kata Budi.
Manfaat Asuransi JMA Syariah
Pembayaran klaim asuransi ini menunjukkan komitmen PT JMA Syariah dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi para jamaah haji. Perusahaan terus berusaha untuk meningkatkan layanan dan produk asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Seperti diketahui dari data Kementerian Agama mencatat jumlah jamaah haji yang meninggal hingga akhir operasional haji 2024 ini sebanyak 461 jamaah haji.
Dari sebanyak 461 jamaah haji yang meninggal dunia, klaim yang sudah diajukan Kementerian Agama ke JMA Syariah sebanyak 446 jamaah. Adapun, sebanyak 412 klaim sudah disetujui dan tersisa 34 klaim yang sedang dalam proses.
Basuki juga menjelaskan bahwa nilai manfaat asuransi bagi para jamaah yang wafat adalah sebesar biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada setiap embarkasi. Adapun untuk jamaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar 100% Bipih. Berbeda halnya bila yang meninggal akibat kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar 200% Bipih.
Manfaat lainnya seperti jamaah haji yang menderita cacat tetap karena kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar persentase cacat yang diderita (sesuai dengan tabel cacat tetap) maksimum sebesar 100% Bipih.
JMA Syariah Menangkan Tender
Tender penyelenggaraan haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama tahun ini diketahui telah dimenangkan oleh JMA Syariah. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman LKPP, pagu senilai Rp68,26 miliar menjadi nilai lelang asuransi jemaah haji reguler 2024. Sebanyak 213.320 jemaah mendapat jaminan asuransi dari nilai pagu tersebut. Adapun, perlindungan diberikan mulai akhir Mei 2024 hingga Desember 2024.
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com