Dunia Fintech

Awas Modus dan Bahaya Joki Pinjol! Ketahui Dampak Negatifnya

JAKARTA, duniafintech.com – Joki pinjol atau pinjaman online hadir menjadi fenomena baru yang sangat meresahkan belakangan ini di masyarakat tanah air.

Layanan ini pun sangat umum ditemui di berbagai platform media sosial. Dengan hanya mencari kata kunci “joki pinjol,” pengguna dapat dengan mudah menemukan beberapa penawaran dan janji keuntungan yang ditawarkan.

Nah, untuk mengetahui lebih dalam tentang fenomena joki pinjaman online, simak ulasannya berikut ini.

Apa Itu Joki Pinjol?

Berdasarkan skripsi berjudul “Analisis Transaksi Pinjaman Online Melalui Jasa Joki Pinjaman Online Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam” yang ditulis oleh Ayuna Nur Habibatul Mauludiah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (2023), seperti dikutip via Tempo.co, joki Pinjol adalah individu atau kelompok yang menawarkan layanan untuk mengajukan pinjaman dana melalui platform Pinjol.

Baca juga: Pinjaman Online Terbaik Cepat Cair: Cara Memilih dan Resiko

ISFF 2023 INDODAX

Layanan ini biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang menghadapi kesulitan dalam melunasi pinjaman Pinjol atau yang ingin menutup akun mereka, contohnya karena terjerat utang, dikejar oleh penagih utang (debt collector), merasa takut karena informasi pribadi mereka tersebar, mengalami tekanan psikologis akibat ancaman, atau tercatat dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center karena gagal membayar.

Selain itu, joki pinjaman online juga dimanfaatkan oleh individu yang ingin mengajukan kredit tanpa niat untuk melunasi. Dengan kata lain, calon nasabah ini bermaksud melakukan penipuan dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyelenggara fintech, khususnya pinjaman online ilegal.

Joki Pinjol biasanya memasarkan layanannya melalui media sosial. Mereka seringkali menggunakan testimoni palsu atau hasil manipulasi tangkapan layar untuk meyakinkan calon klien mereka.

Modus Joki Pinjol

Dalam menjalankan modusnya, joki pinjaman online dan nasabah yang terjerat gagal bayar akan sepakat pada suatu perjanjian. Perjanjian tersebut mencakup pencairan dana dalam waktu singkat, dengan pelanggan membayar sejumlah uang sebagai biaya jasa atau pembayaran lain sesuai kesepakatan.

Dalam praktiknya, joki pinjaman online sering kali menggunakan data palsu atau melakukan manipulasi data untuk mengajukan kredit, mulai dari KTP, nomor telepon, alamat email, hingga alamat rumah. Hal ini membuat pelanggan merasa aman dari potensi penyebaran informasi pribadi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika layanan joki pinjaman online terus berkembang pesat.

Bahaya Joki Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terhadap maraknya praktik joki pinjaman online di media sosial.

“Hampir pasti ini adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Direktur Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan, di Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Edi menjelaskan bahwa penggunaan joki pinjaman online justru akan menciptakan fenomena “gali lubang tutup lubang,” yang artinya individu akan berutang lagi untuk membayar utang sebelumnya. Dia menegaskan bahwa pendekatan terbaik untuk mengatasi masalah gagal bayar Pinjol adalah melalui edukasi dan peningkatan literasi keuangan.

Dia menyarankan konsumen untuk berkomunikasi dengan perusahaan fintech saat mengalami kesulitan membayar utang. Komunikasi semacam itu dapat dilakukan melalui layanan pengaduan, memungkinkan terjadinya dialog antara nasabah dan pemberi pinjaman.

“Jangan mencoba mencari solusi di tempat lain, karena hampir pasti hal itu akan menimbulkan masalah baru. Kemungkinan besar, Anda justru akan semakin terjerumus dalam masalah,” tambah Edi.

Baca juga: Pinjaman Online Bunga Ringan: Cara Dapat dan Tips Memilih

Dampak Negatif Joki Pinjol

Meskipun menawarkan iming-iming keuntungan yang menggoda, penggunaan jasa joki pinjaman online dapat menimbulkan sejumlah efek negatif, termasuk:

1. Tarif Tinggi

Tarif yang dikenakan oleh joki pinjaman online bervariasi, tergantung pada kesepakatan dengan pelanggan. Namun, tidak jarang joki pinjaman online mematok tarif yang sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan persen dari jumlah utang yang diajukan.

2. Risiko Keamanan Data

Meskipun sebagian joki Pinjol menggunakan data palsu, banyak juga yang meminta data pribadi pelanggan, seperti KTP, nomor rekening, dan kata sandi. Pengungkapan informasi pribadi ini meningkatkan risiko penyalahgunaan data untuk kejahatan lain, termasuk pencurian identitas.

3. Meningkatkan Peluang Ketergantungan

Penggunaan jasa joki Pinjol meningkatkan risiko ketergantungan terhadap Pinjol. Konsumen yang awalnya merasa mendapat manfaat dari joki Pinjol berpotensi mengalami dampak buruk di masa depan, termasuk terjerat dalam utang Pinjol yang semakin rumit.

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Cepat Cair Tanpa Verifikasi Wajah: Ini Pentingnya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version