Site icon Dunia Fintech

Tak Hanya Tebar BLT, Jokowi Beri Bantuan Upah Rp 600 Ribu ke Pekerja

Subsidi upah jokowi

JAKARTA, duniafintech.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyalurkan subsidi atau bantuan upah bagi 16 juta pekerja sebanyak Rp 600.000 sebagai kompensasi pengalihan subsidi BBM. 

Jokowi menyalurkan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan total anggaran Rp 9,6 triliun sebagai kompensasi pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Adapun, subsidi upah tersebut akan dibayarkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600.000. 

“Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani alam siaran virtual, dikutip dari Bisnis.com, Senin (29/8/2022). 

Bantuan subsidi pekerja tersebut merupakan salah satu bantalan sosial yang akan dikucurkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM. 

Baca jugaJokowi Dilema Soal Kenaikan Harga BBM Subsidi

“Masyarakat nantinya akan mendapatkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspons,” ujarnya kepada wartawan. 

Secara total, pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun. 

Dia menjelaskan, bantalan sosial tambahan ini akan diberikan kepada pertama, 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat. Dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun. 

Baca jugaHarga BBM Pertalite Akan Naik, Dampaknya Mengerikan!

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos sebesar Rp150.000 selama 4 kali,” jelasnya. 

Tidak hanya itu, Sri menjabarkan bahwa pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat dan dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan aturan terkait.

 “Kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan menteri keuangan di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” katanya.

Baca jugaLuhut: Presiden Akan Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version