Site icon Dunia Fintech

Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji 2022, Segini Besarannya..

Asuransi Haji

JAKARTA, duniafintech.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Presiden Jokowi menetapkan Keppres (mengatur biaya haji 2022) Nomor 5 Tahun 2022 ini pada Jumat, 29 April 2022.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur biaya haji 2022, untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Insya Allah Berkah, Segini Biaya Haji Plus hingga Daftar Travel ONH Plus Terbaik

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dikutip dari keterangan resmi.

Baca juga: Logo Halal Baru Jadi Polemik, Ini Rincian Tarif Sertifikasi Halal Kemenag

Berikut daftar biaya haji jemaah Indonesia tahun 2022 berdasarkan informasi dari Kementerian Agama:

Jemaah haji reguler:

Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU

Baca juga: Yusuf Mansur Emosi Paytren: “Saya Butuh Duit 1 Triliun, Mau Patungan?”

Exit mobile version