JAKARTA, duniafintech.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Presiden Jokowi menetapkan Keppres (mengatur biaya haji 2022) Nomor 5 Tahun 2022 ini pada Jumat, 29 April 2022.
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur biaya haji 2022, untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Insya Allah Berkah, Segini Biaya Haji Plus hingga Daftar Travel ONH Plus Terbaik
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dikutip dari keterangan resmi.
Baca juga: Logo Halal Baru Jadi Polemik, Ini Rincian Tarif Sertifikasi Halal Kemenag
Berikut daftar biaya haji jemaah Indonesia tahun 2022 berdasarkan informasi dari Kementerian Agama:
Jemaah haji reguler:
- Embarkasi Aceh Rp35.660.857
- Embarkasi Medan Rp36.393.073
- Embarkasi Batam Rp39.686.009
- Embarkasi Padang Rp37.411.480
- Embarkasi Palembang Rp39.806.009
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009
- Embarkasi Solo Rp40.262.721
- Embarkasi Surabaya Rp42.586.009
- Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290
- Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590
- Embarkasi Lombok Rp41.647.741
- Embarkasi Makassar Rp42.686.506
Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU
- Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05
- Embarkasi Medan Rp78.254.908,05
- Embarkasi Batam Rp81.547.844,05
- Embarkasi Padang Rp79.273.315,05
- Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05
- Embarkasi Solo Rp82.124.556,05
- Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05
- Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05
- Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05
- Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05
- Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05
Baca juga: Yusuf Mansur Emosi Paytren: “Saya Butuh Duit 1 Triliun, Mau Patungan?”