Site icon Dunia Fintech

Jokowi Umumkan Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022, Berikut Rinciannya

jokowi soal thr dan gaji ke 13

JAKARTA, duniafintech.com – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.

“Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara, dilansir dari Antara, Selasa (19/4/2022). 

Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Aparatur Negara

Pejabat negara yang dimaksud yaitu:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
  10. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
  14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.

Aparatur negara termasuk:

  1. Wakil Menteri;
  2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
  3. Dewan Pengawas KPK
  4. Pimpinan dan Anggota DPRD
  5. Hakim ad hoc;
  6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
  7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
  8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
  10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU

Dalam Pasal 6 PP yang ditandatangani Jokowi, disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.

THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

 

  1. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

 

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

 

a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

 

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma

Satu sederajat:

 

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

 

d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:

 

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version