Site icon Dunia Fintech

Judi Online di Indonesia Jerat 80 Ribu Anak di Bawah Umur

Judi Online di Indonesia Jerat Anak di Bawah Umur

JAKARTA, duniafintech.com – Judi online di Indonesia bagaikan pisau bermata dua, digemari banyak orang karena menawarkan keuntungan instan, namun menyimpan bahaya tersembunyi. Salah satu kekhawatiran utama adalah maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam perjudian online ini.

Data Mencengangkan Judi Online di Indonesia Jerat Anak di Bawah Umur

Menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online, pada Juni 2024, terdapat 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang terdeteksi bermain judi online. Angka ini setara dengan 2% dari total 2,37 juta pelaku judi online di Indonesia.

Lebih lanjut, data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menunjukkan bahwa rentang usia pemain judi online lainnya adalah:

Faktor Pendorong:

Beberapa faktor yang mendorong keterlibatan anak-anak dalam judi online antara lain:

Dampak Negatif:

Keterlibatan anak-anak dalam judi online dapat membawa dampak negatif yang serius, seperti:

Upaya Pencegahan:

Upaya pencegahan untuk melindungi anak-anak dari judi online perlu dilakukan oleh berbagai pihak, seperti:

Kesimpulan

Judi online bukan hanya masalah orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Upaya pencegahan yang komprehensif dan kerjasama dari berbagai pihak sangatlah penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya perjudian online dan membangun masa depan yang lebih cerah.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version