Site icon Dunia Fintech

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Terbitkan Aturan Baru

bank bangkrut
JAKARTA, duniafintech.com – Sejumlah bank bangkrut tahun 2024 menjadi tahun kelam bagi industri perbankan Indonesia. Tercatat, 12 bank telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 Juli 2024.

Pencabutan izin ini dilakukan karena berbagai faktor, seperti kesehatan keuangan yang memburuk, manajemen yang lemah, dan pelanggaran terhadap peraturan perbankan.

Jumlah Bank Bangkrut Naik 3 Kali Lipat dari Tahun 2023

Menanggapi hal ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Peraturan baru ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penanganan bank bermasalah, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Juda Setyaumurthi, menjelaskan bahwa aturan baru ini memuat beberapa poin penting, yaitu:
  • Penetapan status bank: OJK dapat menetapkan status bank menjadi dalam pengawasan intensif, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha berdasarkan kondisi kesehatan keuangan bank.
  • Penyelamatan bank: OJK dapat mengambil langkah-langkah penyelamatan bank, seperti merger, akuisisi, atau pendirian bank perantara.
  • Penjaminan simpanan nasabah: Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan menjamin simpanan nasabah di bank yang dicabut izin usahanya.

Juda menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan.

“OJK akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap bank-bank, terutama BPR, untuk mencegah terjadinya permasalahan yang lebih luas,” ujar Juda, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi industri perbankan untuk meningkatkan ketahanan dan tata kelola perusahaannya.

Berikut hasil rangkuman tim DuniaFintech yang dilansir dari Bisnis.com, terkait daftar lengkap 12 bank yang bangkrut di tahun 2024:

  1. BPR Bhakti Sidoarjo (Sidoarjo, Jawa Timur) – dicabut izin pada 16 Februari 2024
  2. BPR Wijaya Kusuma (Madiun, Jawa Timur) – dicabut izin pada 4 Januari 2024
  3. BPR Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah) – dicabut izin pada 17 Januari 2024
  4. BPR Mitra Tani Persada (Majalengka, Jawa Barat) – dicabut izin pada 27 Februari 2024
  5. BPR Arta Bhakti (Brebes, Jawa Tengah) – dicabut izin pada 15 Maret 2024
  6. BPR Cahaya Buana Sentosa (Bogor, Jawa Barat) – dicabut izin pada 25 April 2024
  7. BPR Bank Dana Mukti Mandiri (Tangerang Selatan, Banten) – dicabut izin pada 25 April 2024
  8. BPR Bank Anugerah Nusantara (Bekasi, Jawa Barat) – dicabut izin pada 25 April 2024
  9. BPR Mitra Delta Persada (Bekasi, Jawa Barat) – dicabut izin pada 25 April 2024
  10. BPR Bank Sriwijaya Mandiri (Banyuwangi, Jawa Timur) – dicabut izin pada 16 Mei 2024
  11. BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali) – dicabut izin pada 4 April 2024
  12. BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah) – dicabut izin pada 19 April 2024

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version