JAKARTA, duniafintech.com – Jumlah pinjaman online atau pinjol legal atau yang memenuhi ketentuan regulator keuangan terus berkurang dalam beberapa waktu terakhir. Menurut data yang ada, hingga Oktober 2021, jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 104 platform.
Akan tetapi, sejak Januari 2022 lalu, ternyata jumlahnya menurun. Padahal, pada tahun 2017, jumlah penyelenggara pinjol meningkat tajam, yakni dari yang awalnya hanya 29, lalu bertambah menjadi 88 layanan.
Jumlah angka ini juga semakin bertambah sampai dengan Oktober 2020, yang mencapai 164 penyelenggara. Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan, pada awal 2022, dilakukan moratorium dan menghentikan pendaftaran.
“Terjadi tantangan industri dan regulator mengambil kebijakan melakukan moratorium. Stop perizinan,” ucapnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (19/2/2022).
Dengan demikian, OJK punya waktu menghadirkan institusi yang bereputasi baik, mulai dari model bisnis yang adaptif sampai dengan risk management terukur. Adapun pengawasan regulasi terkait hal itu pun sedang terus diperbaiki dan dalam waktu dekat bakal rampung.
“Jadi infrastrukturnya diperbaiki, pengawasan diperbaiki, regulasi diperbaiki,” terangnya.
Diketahui, penyaluran pinjaman hingga September 2021 mencapai Rp107,03 triliun atau naik 126,75%. Apabila diakumulasikan, jumlahnya mencapai Rp262,93 triliun dan nilai outstanding-nya sebesar Rp27,48 triliun.
“Outstanding per akhir September tinggal Rp27,48 triliun. Artinya, perputaran sangat cepat karena memang ciri khas pinjol durasi waktunya pinjam meminjam sangat pendek,” tutupnya.
Tutup 50 pinjol ilegal
Sebelumnya diberitakan, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup sebanyak 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar lewat aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Kamis lalu.
Pemberantasan pinjol ilegal, sambungnya, memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, khususnya masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang dapat merugikan. Bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif, kata dia lagi, diminta untuk meminjam kepada fintech lending yang berizin di OJK.
Satgas pun diketahui telah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga Februari 2022 ini. Di samping itu, SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal itu, dengan terus-menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra