duniafintech.com – Kabar gembira regulasi kripto untuk para trader dan investor kripto aset di Indonesia! Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2019, semua jenis kripto aset sudah legal diperdagangkan di Indonesia sebagai komoditas yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dan bisa diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Mengingat diskusi panjang yang dilakukan pihak terkait selama beberapa bulan terakhir, ini merupakan kabar yang menggembirakan. Aturan yang diterapkan di Indonesia terkait kripto hanya segelintir contoh dari yang sudah dilakukan negara-negara lain di berbagai belahan dunia.
Perkembangan Kripto Global
Puncak kenaikan harga kripto aset pada tahun 2017 lalu mungkin terasa sudah sangat lama di ingatan. Tapi sampai saat ini minat dalam dunia kripto dalam bentuk pembentukan regulasi masih berlangsung di seluruh dunia. Reserve Bank of India (RBI) masih bekerja keras merancang regulasi kripto terbaik untuk India.
Menurut Hindu Business Line, RBI sedang menunggu untuk melihat bagaimana ekonomi digital peer-to-peer terbentuk sebelum membuat rencana pasti untuk Mata Uang Digital Bank Sentral India (Central Bank Digital Currency/CBDC). RBI membentuk kelompok kerja antar departemen untuk mempelajari manfaat CBDC, tetapi sampai saat ini baru sedikit kemajuan yang telah diumumkan kepada publik.
Baca juga: Ikuti Event Talkshow Millennial Talks Fintech, Blockchain & Kripto
Perkembangan Kripto di Jepang Pasca Regulasi
Jepang bisa dibilang sebagai salah satu negara yang ramah terhadap teknologi Blockchain dan kripto. Pada bulan Oktober 2018 lalu, Japan Finansial Service Agency (FSA) akhirnya memberikan memberikan status pengaturan mandiri industri cryptocurrency, memungkinkan Asosiasi Pertukaran Mata Uang Virtual Jepang ke polisi dan pertukaran sanksi untuk setiap pelanggaran.
Persetujuan FSA ini memberi hak asosiasi industri untuk menetapkan aturan untuk melindungi aset pelanggan, mencegah pencucian uang, dan memberikan pedoman operasional. Asosiasi juga harus mematuhi kepatuhan polisi.
Langkah yang dilakukan Jepang terhadap teknologi Blockchain terbilang sangat positif. Beberapa perusahaan besar mereka sebut saja e-commerce raksasa Rakuten, perusahaan penyedia layanan aplikasi chatting Line hingga perusahaan internet raksasa DMM menunjukkan ketertarikannya pada industry Blockchain. Ini menjadi pertanda baik, tidak hanya bagi industry di Jepang tapi juga di dunia.
Regulasi di Negara-negara Lain
New York adalah salah satu negara bagian pertama yang membuat proses lisensi resmi untuk aset kripto, yang disebut BitLicense. Selama empat tahun terakhir hanya 14 dari lisensi ini telah dikeluarkan, karena AS masih bergerak lambat pada peraturan kripto di tingkat federal.
Baca juga: Tren Perkembangan Positif Blockchain dan Crypto 2019
Kabinet Thailand mengeluarkan Keputusan Kerajaan tentang Bisnis Aset Digital B.E. 2561 (2018) untuk mengatur penawaran token digital dan perdagangan cryptocurrency dan token digital. Dekrit tersebut, yang mulai berlaku pada 14 Mei 2018, juga mengatur operasi pertukaran dan perantara untuk Aset Digital tersebut di bawah pengawasan SEC (Securities and Exchange Commission) Thailand.
Beberapa contoh kabar gembira Regulasi Kripto di atas adalah beberapa bukti bahwa kripto dan Blockchain makin banyak peminat. Banyak negara masih berdiskusi untuk membentuk regulasi terbaik bagi kripto dan Blockchain. Diprediksi teknologi baru ini terus berjaya dan dipergunakan secara mainstream di berbagai belahan dunia.
-Dita Safitri-