JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pemengaruh atau influencer kripto di media sosial dapat membantu mempromosikan aset kripto kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan. Influencer kripto diperbolehkan untuk menyebarkan informasi mengenai aset kripto asalkan berasal dari penyelenggara yang resmi dan berizin.
“Kami berharap kegiatan pemasaran ini dilakukan dengan benar dan sesuai oleh pelaku yang resmi terdaftar dan berizin,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Hasan menjelaskan bahwa pihak OJK tidak melarang influencer kripto untuk menyebarkan pengetahuan tentang aset kripto, selama hal tersebut dilakukan dalam kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin untuk tujuan edukasi.
“Bukan berarti tidak boleh, tetapi jika influencer ingin dimanfaatkan untuk promosi, tentu harus dilakukan melalui kerja sama resmi dengan penyelenggara aset kripto tersebut,” tambah Hasan.
Influencer Kripto Bantu Literasi
Menurutnya, influender kripto dapat membantu meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat tentang risiko dan potensi aset kripto. Promosi ini dapat dilakukan melalui saluran resmi entitas berizin, seperti situs web penyelenggara.
“Namun, jika tujuannya adalah edukasi, tidak ada masalah. Jika ingin membangun kesadaran tanpa mengarahkan atau memasarkan aset kripto tertentu, kami sangat terbuka. Bahkan, nanti bisa bekerja sama dengan kami di OJK, dengan asosiasi, dan para pelaku industri itu sendiri,” jelas Hasan.
Ke depannya, OJK akan terus berupaya meningkatkan literasi mengenai aset kripto kepada masyarakat, sambil menjaga citra industri aset kripto tetap positif.
Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp 300 Triliun
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto selama periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun, dengan jumlah pengguna terdaftar mencapai 20,24 juta orang.
Pada Juni 2024, transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 40,83 triliun, meningkat 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Dari transaksi tersebut, penerimaan pajak aset kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 331,56 miliar.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan telah berupaya mengoptimalkan ekosistem aset kripto melalui perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bappebti Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
“Ekosistem aset kripto saat ini mencerminkan semangat pemerintah, dan melalui SE (Bappebti) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berusaha mewujudkan perdagangan aset kripto yang adil, teratur, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).