JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada tahun 2023, outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah mencapai Rp 1,67 triliun. Informasi ini berasal dari laporan perkembangan keuangan syariah yang dirilis oleh OJK pada Agustus 2024, yang mencatat adanya penurunan nilai pembiayaan.
“Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 15,92% dibandingkan dengan tahun 2022, yang tercatat sebesar Rp 1,98 triliun,” tulis OJK dalam laporannya.
Jika dirinci, sektor UMKM menjadi penerima pembiayaan terbesar dengan porsi sekitar 85,61% dari total outstanding pembiayaan tahun 2023, yang mencapai Rp 1,43 triliun.
Fintech P2P Lending Syariah Sempat Meningkat
Pada tahun 2022, outstanding pembiayaan fintech P2P lending syariah sempat mengalami peningkatan signifikan. OJK menjelaskan bahwa pada tahun tersebut, outstanding pembiayaan mencapai Rp 1,98 triliun.
“Nilai ini menunjukkan peningkatan sebesar 55,9% dibandingkan dengan tahun 2021, yang hanya mencapai Rp 1,27 triliun,” jelas OJK.
Selain itu, OJK juga mencatat bahwa aset fintech P2P lending syariah mengalami peningkatan sebesar 3,78% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menjadi Rp 138,69 miliar. Pada tahun 2022, aset fintech P2P lending syariah tercatat sebesar Rp 133,64 miliar.