Site icon Dunia Fintech

Kantor Pinjol Ilegal ini Operasikan 14 Aplikasi Pinjol Sekaligus, Ini Daftarnya

kantor pinjol ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Dalam penggerebekan pinjol ilegal itu, ditemukan bahwa kantor tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal sekaligus. 

Adapun 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut yaitu Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Kantung Rupiah, Dana Induk, Dana Roket, Dana Online, Modal Uang, Tercepat, Uang Tunai, Cashworld, Pinjaman Kedua, Lava, dan Go Kredit. 

“Ini kita kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, sebagaimana dilangsir dari Liputan 6, Kamis (27/1) 

Polisi kini mengusut penyandang dana dari kantor pinjol ilegal tersebut. Pasca penggerebekan itu, Polisi telah mengamankan 99 karyawan. Adapun satu orang bertugas sebagai manajer pinjol ilegal. Sedangkan karyawan lain bertugas sebagai pemasar dan penagih utang. 

Seluruh karyawan pinjol ilegal tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

“Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan,” kata Zulpan. 

Zulpan menyatakan kantor tersebut telah mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ilegal itu sejak Desember 2021. Diketahui, kantor pinjol ilegal itu beroperasi selama satu minggu penuh mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB. 

Disampaikan Zulpan, kantor pinjol ilegal itu menawarkan pinjaman dengan besaran nominal yang bervariasi. Pinjaman batasan terendah mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp10 juta. Dan banyak orang yang melakukan peminjaman ini. 

Tak hanya itu, pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara yang melanggar hukum. 

“Pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya,”terang Zulpan. 

Penggerebekan kantor pinjol tersebut didasari dengan tidak mengantongi izin usaha dan melanggar hukum. Dengan rincian hukuman UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62. 

“Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. 

Menurut data dari Kominfo, hingga pertengahan bulan Oktober 2021, tercatat telah blokir akses 150 aplikasi pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin resmi dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima. 

OJK telah merilis 103 pinjol yang telah mengantongi izin usaha di OJK. Bagi peminjam dapat memilih di antara 103 pinjol ini karena sudah dipastikan aman dan terpecaya. 

 

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version