Site icon Dunia Fintech

Kapan Mulai Jual Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu? Begini Penjelasan Bulog

Minyak Goreng Curah

JAKARTA, duniafintech.com – Bulog menunggu petunjuk perihal mekanisme pendistribuan minyak goreng curah subsidi. 

Di mana Bulog telah mendapat mandat dari pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter guna memenuhi kebutuhan masyarakat lewat pasar rakyat.

“Mekanisme pengadaan dan distribusinya kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian terkait,” ujar Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto, dilansir dari Okezone.com, Jumat (6/5/2022).

Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Perum Bulog belum mendapatkan bahan baku minyak goreng curah.

“Belum, nanti setelah ada penugasan, produsen minyak goreng akan kirim ke gudang Bulog,” kata Suyamto.

Baca juga: Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Ditetapkan Hingga Harga Turun ke Rp 14 Ribu

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menugaskan Perum Bulog sebagai salah satu distributor bagi produsen minyak goreng.

Penugasan ini merupakan satu dari beberapa upaya yang digenjot pemerintah guna menekan harga minyak goreng di pasaran.

“Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional, terutama (produsen) minyak goreng yang tidak memiliki jaringan distribusi di dalam negeri,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu.

Kemudian, untuk mempercepat distribusi minyak goreng, pemerintah juga melakukan intervensi harga melalui subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

KSP Sebut Harga Minyak Goreng Curah Cenderung Turun

Sebelumnya, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, secara umum sudah memberikan dampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, saat ini harga minyak goreng curah mulai melandai dan cenderung menurun, meski belum terlalu signifikan.

“Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp 20.000 (per liter). Trennya melandai dan cenderung turun,” kata Panutan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kontan, Kamis (5/5).

Baca juga: Dipanggil Kejagung, Mendag Diminta Kooperatif Bongkar Kasus Minyak Goreng

Ia mengakui, untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng terhadap ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran, masih butuh waktu. Terlebih, kebijakan tersebut masih berjalan satu minggu.

“Masih butuh waktu untuk melihat outcomenya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini,” ujar Panutan.

Panutan juga memastikan, Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terus melalukan monitoring di lapangan, agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur. Termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.

“Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Panutan.

Sebelumnya, pada Jumat (29/4), Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan, terkait pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Dalam rapat telah disepakati beberapa hal. Yakni, penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak, target jumlah pasar yang akan dipantau, penguatan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), rencana kebijakan penanggulangan pelemahan harga tandan buah segar kelapa sawit, dan strategi upaya pengendalian harga minyak goreng ke depan.

Baca juga: Sebelum Berlaku, Jokowi Sudah Prediksi Larangan Ekspor Minyak Goreng Rugikan Petani Sawit

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Hal tersebut mencerminkan prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, meskipun di lain sisi pemerintah menyadari terdapat beberapa dampak negatif seperti potensi hasil panen petani sawit yang tidak terserap, serta penurunan ekspor dan cadangan devisa.

Kebijakan pelarangan ekspor tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022, dan berlaku pada 28 April 2022.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version