Site icon Dunia Fintech

Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Diduga Ajarkan Trading di Oxtrade

kapten vincent

JAKARTA, duniafintech.com – Selebgram Vincent Raditya atau yang akrab di sapa Kapten Vincent kini resmi menjadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan trading binary option lewat platform aplikasi Oxtrade.

Pria yang berprofesi sebagai pilot alias Kapten Vincent ini diketahui dilaporkan oleh seseorang berinisial FF. Adapun FF mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah dalam kasus dugaan penipuan ini.

Dalam hal ini, FF telah mengutus kuasa hukumnya, yakni Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, untuk melaporkan naravlog terkenal itu ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022) kemarin.

Diketahui, laporan pelapor tersebut teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Terlapor berinisial VR terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option,” ucap Irsan Gusfrianto kepada awak media, dikutip dari JPNN.com, Jumat (1/4/2022).

Diterangkan Prisky, kasus ini berawal ketika kliennya melihat unggahan Vincent di media sosial Instagram. Ia menyebut, unggahan tersebut juga menyertakan tautan ke grup trading di aplikasi Telegram.

“Pelapor mengikuti tautan, setelah itu masuk ke grup trading di Telegram. Grup itu punya member (anggota, red) berjumlah 14 ribu lebih,” jelas Prisky.

Konon, kata dia lagi, Vincent Raditya merupakan pemilik grup itu.

“Di dalam grup ada nama saudara terlapor (Vincent, red) tertulis sebagai owner,” papar Prisky.

Ditambahkan oleh praktisi hukum dari Prisky Riuzo Sitoru & Associates tersebut, Vincent memakai grup di Telegram ini untuk mengajarkan cara trading di platform Oxtrade.

“Terlapor ini mengajar, mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas, beberapa cara main diikuti klien kami sampai dapat akun dan memainkan trading ini,” urainya.

Dalam dugaan Priski, terdapat banyak korban dalam kasus ini. Akan tetapi, sambungnya, , para korban lainnya itu masih menyiapkan barang bukti untuk membuat laporan polisi.

Terkait kasus ini, Irsan dan Prisky menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP untuk menjerat Kapten Vincent.

Untuk jerat hukum yang disertakan dalam laporan ini adalah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU  TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Penulis: Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version