Site icon Dunia Fintech

Karakteristik Fintech Lending Ilegal Ini yang Harus Anda Ketahui

Karakteristik Fintech Lending Ilegal

DuniaFintech.com – Keberadaan fintech lending ilegal di Indonesia tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Lalu bagaimana mengenali karakteristik fintech lending ilegal? Agar tidak terjebak, berikut adalah beberapa karakteristik fintech lending ilegal yang dapat dihindari oleh masyarakat dan pelaku bisnis dalam memilih platform fintech lending terpercaya yang dibagikan oleh Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), Adrian Gunadi: 

Tidak memiliki surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi 

Menghadapi situasi saat ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial. Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Dalam hal ini, izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal. Selalu periksa apabila fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak. 

Tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) 

AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending. Pembentukan AFPI dilakukan untuk memberi perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik pemberi dana maupun peminjam dana. Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id. 

Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas 

Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas, Hal ini wajib diinformasikan agar pihak regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasi perusahaan tersebut. 

Baca juga :

Persetujuan pinjaman terlalu mudah 

Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman. Jika pengajuan pinjaman terlalu mudah disetujui, pelaku usaha perlu curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut.

Informasi terkait aktivitas pinjam meminjam tidak jelas 

Perusahaan fintech lending yang terpercaya wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk di dalamnya bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai. Fintech lending yang berizin dan diawasi selalu mencantumkan informasi lengkap terkait aktivitas pinjam meminjam bagi para Lender dan Borrower melalui situs resmi dan aplikasi mobile

Bunga tidak terbatas 

Setiap negara memiliki kebijakan keuangan untuk menjaga keseimbangan perekonomian, salah satunya adalah batas nilai bunga yang dapat dikenakan. Perusahaan yang telah diberikan izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga. Pelaku usaha harus selalu berhati-hati dan memastikan bahwa terdapat batas penetapan bunga yang jelas sebelum mengajukan pinjaman. 

Denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas 

Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai. Hal ini dapat sangat merugikan pelaku bisnis yang mengajukan pinjaman di mana perusahaan fintech lending ilegal tersebut dapat menagih denda keterlambatan pembayaran sebanyak mungkin tanpa aturan yang jelas. 

Adrian juga menganjurkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap meluangkan lebih banyak waktu untuk memastikan keresmian dan keamanan perusahaan fintech lending yang dipilih. Terlebih di tengah pandemi ini, walaupun sedang kesulitan, pelaku usaha sebaiknya tidak terburu-buru dan tergiur penawaran pinjaman dari sembarang fintech lending.

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Exit mobile version