Site icon Dunia Fintech

Kartel Minyak Goreng Mulai Terkuak, Modus Operasinya Begini…

minyak goreng curah

JAKARTA, duniafintech.com – Dugaan kartel pada tata niaga minyak goreng mulai terkuak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menemukan satu alat bukti dalam investigasi soal kartel minyak goreng.

Perlu diketahui, sejak Januari lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan proses penegakan hukum terkait adanya dugaan pelanggaran persaingan penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Proses itu diawali investigasi untuk menemukan dua bukti soal pelanggaran yang terjadi.

Kini dengan adanya satu bukti yang ditemukan, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Gopprera Panggabean menyatakan status penegakan hukum soal dugaan kartel minyak goreng telah naik menjadi penyelidikan.

“Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan,” ujar Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Gopprera Panggabean dalam keterangannya, dikutip dari DetikFinance.com, Kamis (31/3/2022).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha melihat ada beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tata niaga minyak goreng. Pertama dugaan pelanggaran penetapan harga yang melanggar pada pasal 5 UU no 5 tahun 1999, dugaan tindakan kartel yang melanggar pasal 11, dan dugaan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang yang melanggar pasal 19.

Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi KPPU telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait. Mulai dari produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.

“Proses penyelidikan dilaksanakan setidaknya dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” tambah Gopprera.

Kemudian, bila penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

Melalui proses Sidang Majelis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Besarannya, maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version