Site icon Dunia Fintech

Lagi Cari Kartu Kredit Syariah Bebas Riba? Simak Pilihannya di Sini

Kartu kredit syariah tanpa riba

JAKARTA, duniafintech.com – Kartu kredit syariah bebas riba adalah dambaan setiap umat Islam yang memerlukan layanan pinjaman serta pembayaran yang mumpuni, tetapi tetap berlandaskan syariat. Sebelumnya, Anda pun barangkali sudah mengetahui tentang kartu kredit Bank Syariah Indonesia, yakni BSI Hasanah Card.

Pada dasarnya, kartu kredit syariah adalah kartu kredit yang sama sekali tidak membebankan bunga kepada pemilik/penggunanya. Dirunut dari muasalnya, sejatinya kartu kredit adalah alat pembayaran nontunai yang menyertakan bunga atau riba sebagai keuntungan yang diperoleh bank.

Adapun bank sendiri memberi 2 layanan, yakni simpan dan pinjam. Dalam hal ini, kartu kredit merupakan bagian dari layanan pinjaman.  Mengingat ciri dari pinjaman adalah adanya bunga, kartu kredit pun demikian.

Terkait hal itu, bank pun mematok bunga buat setiap transaksi yang menggunakan kartu kredit. Jika bank konvensional memperoleh untung kartu kredit dari bunga, bagaimana dengan bank syariah? Kartu kredit yang ditawarkan oleh bank itu sendiri bukannya tanpa riba?

Mengenai hukum kartu kredit syariah sendiri, dalam pandangan syariah, hukumnya adalah haram. Hal itu lantaran layanan peminjaman dari bank ini dianggap mengandung unsur riba dalam penggunaannya. Maka dari itu, perbankan syariah pun mengeluarkan produk kartu pembiayaan syariah.

Pandangan MUI soal Kredit Syariah tanpa Riba

Merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI 2006 tentang Syariah Card, bank syariah menerbitkan kartu syariah yang cara kerjanya sama dengan kartu kredit, tetapi tanpa bunga. Adapun fatwa MUI ini pun mendefinisikan kartu kredit tanpa riba sebagai berikut: “Syariah card atau kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur fatwa.”

Lantas, sebagai gantinya, pengguna kartu kredit diminta untuk membayar iuran anggota (rusum al-’udhwiyah) sebagai imbalan izin untuk menggunakan kartu. Adapun besaran iurannya itu diserahkan kepada bank syariah yang menerbitkan kartu kredit. Namun, selebihnya, biaya yang berlaku sama dengan bank.

Lalu, bagaimana pertimbangan MUI soal kartu kredit syariah? Diketahui, fatwa yang diterbitkan MUI tersebut juga membeberkan alasan mengapa syariah card diterbitkan. Berikut ini 3 hal yang menjadi pertimbangan MUI:

  1. Memandang perlunya bank syariah menyediakan sejenis kartu kredit sebagai alat pembayaran bagi nasabah buat transaksi dan penarikan tunai.
  2. Kartu kredit yang ada selama ini menggunakan sistem bunga (interest) sehingga gak sesuai dengan prinsip syariah.
  3. MUI memandang perlunya diterbitkan fatwa agar bank syariah bisa menerbitkan kartu kredit.

Untuk akad yang berlaku dalam kartu kredit syariah, merujuk pada fatwa MUI, adalah:

  1. Kafalah

Pada akad yang satu ini, Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu.  Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).

  1. Qardh

Selanjutnya adalah Qardh. Di akad ini, Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

  1. Ijarah

Pada akad ini, Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

Beberapa Pilihan Kartu Kredit

Jika saat ini Anda sedang mencari kartu kredit syariah terbaik, Anda bisa melihat rekomendasinya berikut ini.

  1. iB Hasanah Card

Adapun BNI Syariah—kini sudah berubah menjadi Bank Syariah Indonesia—diketahui menyediakan iB Hasanah Card sebagai kartu kredit bebas riba. Kartu kredit syariah BNI ini

menerapkan sistem perhitungan biaya yang tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa riba sama sekali.

Untuk transaksinya dapat dilakukan di merchant atau tempat yang menerima pembayaran MasterCard dan ATM berlogo Cirrus di berbagai negara. Tentu saja, transaksi yang dilakukan mesti sejalan dengan pedoman syariah.

Di sisi lain, minimal gaji setahun untuk mengajukan kartu kredit ini adalah sebesar Rp36 juta. Terdapat 3 jenis kartu iB Hasanah Card, yakni:

Informasi kartunya adalah:

Adapun keuntungannya adalah sebagai berikut:

  1. CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold

CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold adalah CIMB Niaga Syariah kartu kredit yang juga menerapkan prinsip syariah. Untuk mengajukan kartu kredit syariah bebas riba ini, Anda harus punya gaji bulanan minimal Rp3 juta. Adapun limit yang Anda dapat dari kartu ini mulai dari Rp3 juta—Rp100 juta per bulan.

Informasi kartunya adalah sebagai berikut:

Sementara itu, keuntungannya adalah:

Syarat-syarat Mengajukan Kartu Kredit Syariah

Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Syariah

Kewajiban dan Risiko Menggunakan Kartu Kredit Syariah

Berikut ini beberapa kewajiban yang mesti Anda penuhi sebagai pemiliki kartu kredit syariah:

Namun, dalam hal ini Anda pun perlu memperhatikan sejumlah risiko yang mungkin sedang menanti dari kartu kredit syariah bebas riba, antara lain:

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version