JAKARTA, duniafintech.com – Kartu kredit syariah bebas riba adalah dambaan setiap umat Islam yang memerlukan layanan pinjaman serta pembayaran yang mumpuni, tetapi tetap berlandaskan syariat. Sebelumnya, Anda pun barangkali sudah mengetahui tentang kartu kredit Bank Syariah Indonesia, yakni BSI Hasanah Card.
Pada dasarnya, kartu kredit syariah adalah kartu kredit yang sama sekali tidak membebankan bunga kepada pemilik/penggunanya. Dirunut dari muasalnya, sejatinya kartu kredit adalah alat pembayaran nontunai yang menyertakan bunga atau riba sebagai keuntungan yang diperoleh bank.
Adapun bank sendiri memberi 2 layanan, yakni simpan dan pinjam. Dalam hal ini, kartu kredit merupakan bagian dari layanan pinjaman. Mengingat ciri dari pinjaman adalah adanya bunga, kartu kredit pun demikian.
Terkait hal itu, bank pun mematok bunga buat setiap transaksi yang menggunakan kartu kredit. Jika bank konvensional memperoleh untung kartu kredit dari bunga, bagaimana dengan bank syariah? Kartu kredit yang ditawarkan oleh bank itu sendiri bukannya tanpa riba?
Mengenai hukum kartu kredit syariah sendiri, dalam pandangan syariah, hukumnya adalah haram. Hal itu lantaran layanan peminjaman dari bank ini dianggap mengandung unsur riba dalam penggunaannya. Maka dari itu, perbankan syariah pun mengeluarkan produk kartu pembiayaan syariah.
Pandangan MUI soal Kredit Syariah tanpa Riba
Merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI 2006 tentang Syariah Card, bank syariah menerbitkan kartu syariah yang cara kerjanya sama dengan kartu kredit, tetapi tanpa bunga. Adapun fatwa MUI ini pun mendefinisikan kartu kredit tanpa riba sebagai berikut: “Syariah card atau kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur fatwa.”
Lantas, sebagai gantinya, pengguna kartu kredit diminta untuk membayar iuran anggota (rusum al-’udhwiyah) sebagai imbalan izin untuk menggunakan kartu. Adapun besaran iurannya itu diserahkan kepada bank syariah yang menerbitkan kartu kredit. Namun, selebihnya, biaya yang berlaku sama dengan bank.
Lalu, bagaimana pertimbangan MUI soal kartu kredit syariah? Diketahui, fatwa yang diterbitkan MUI tersebut juga membeberkan alasan mengapa syariah card diterbitkan. Berikut ini 3 hal yang menjadi pertimbangan MUI:
- Memandang perlunya bank syariah menyediakan sejenis kartu kredit sebagai alat pembayaran bagi nasabah buat transaksi dan penarikan tunai.
- Kartu kredit yang ada selama ini menggunakan sistem bunga (interest) sehingga gak sesuai dengan prinsip syariah.
- MUI memandang perlunya diterbitkan fatwa agar bank syariah bisa menerbitkan kartu kredit.
Untuk akad yang berlaku dalam kartu kredit syariah, merujuk pada fatwa MUI, adalah:
- Kafalah
Pada akad yang satu ini, Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
- Qardh
Selanjutnya adalah Qardh. Di akad ini, Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
- Ijarah
Pada akad ini, Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Beberapa Pilihan Kartu Kredit
Jika saat ini Anda sedang mencari kartu kredit syariah terbaik, Anda bisa melihat rekomendasinya berikut ini.
- iB Hasanah Card
Adapun BNI Syariah—kini sudah berubah menjadi Bank Syariah Indonesia—diketahui menyediakan iB Hasanah Card sebagai kartu kredit bebas riba. Kartu kredit syariah BNI ini
menerapkan sistem perhitungan biaya yang tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa riba sama sekali.
Untuk transaksinya dapat dilakukan di merchant atau tempat yang menerima pembayaran MasterCard dan ATM berlogo Cirrus di berbagai negara. Tentu saja, transaksi yang dilakukan mesti sejalan dengan pedoman syariah.
Di sisi lain, minimal gaji setahun untuk mengajukan kartu kredit ini adalah sebesar Rp36 juta. Terdapat 3 jenis kartu iB Hasanah Card, yakni:
- Classic (hijau), dengan limit kartu: Rp4 juta—Rp6 juta
- Gold (emas), dengan limit kartu: Rp8 juta—Rp30 juta
- Platinum (biru), dengan limit kartu: Rp40 juta—Rp900 juta
Informasi kartunya adalah:
- Monthly membership fee: Rp90 ribu—Rp135 ribu (classic), Rp180 ribu—Rp675 ribu (gold), dan Rp900 ribu—Rp20 juta-an (platinum).
- Iuran tahunan: Rp120 ribu (classic barru), Rp60 ribu (classic tambahan), Rp240 ribu (gold baru), Rp120 ribu (gold tambahan), Rp600 ribu (platinum baru), dan Rp 30 ribu (platinum tambahan)
- Pembayaran minimal 10 persen dari tagihan bulanan.
- Terlambat bayar cicilan tidak dikenakan biaya.
- Tarik tunai maksimal 20 persen dari limit kredit.
- Biaya penarikan tunai gratis.
Adapun keuntungannya adalah sebagai berikut:
- Tidak ada bunga.
- Tidak dibedakan antara transaksi ritel dan tarik tunai.
- Tersedia fitur Transfer Balance, SmartBill, SmartSpending, DanaPlus, Executive Airport Lounge, hingga asuransi perjalanan.
- CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold
CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold adalah CIMB Niaga Syariah kartu kredit yang juga menerapkan prinsip syariah. Untuk mengajukan kartu kredit syariah bebas riba ini, Anda harus punya gaji bulanan minimal Rp3 juta. Adapun limit yang Anda dapat dari kartu ini mulai dari Rp3 juta—Rp100 juta per bulan.
Informasi kartunya adalah sebagai berikut:
- Kartu gold.
- Iuran tahunan gratis (baru), Rp150 ribu (tambahan).
- Pembayaran minimal 10 persen dari tagihan bulanan.
- Terlambat bayar cicilan kena biaya 3 persen.
- Tarik tunai maksimal 40 persen dari limit kredit.
- Biaya penarikan tunai 5 persen atau minimal Rp60 ribu.
Sementara itu, keuntungannya adalah:
- Dapat satu poin Xtra untuk setiap transaksi ritel kelipatan Rp5.000.
- Quick Pay untuk pembayaran tagihan bulan listrik, telepon, handphone, TV kabel, hingga internet.
- Oto Pay untuk memudahkan pembayaran tagihan kartu otomatis lewat rekening tabungan dengan pilihan 10 persen—100 persen.
Syarat-syarat Mengajukan Kartu Kredit Syariah
- Identitas diri berupa KTP atau SIM atau Paspor.
- Slip gaji, SPT, atau bukti penghasilan lainnya.
- Fotokopi akta pendirian atau SIUP atau TDP (pengusaha).
- Surat Izin Profesi (profesional).
- NPWP
Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Syariah
- Skema perjanjian atau akad yang berlaku sesuai syariah, yaitu penjamin atas transaksi dengan merchant (kafalah), pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai (qardh), dan sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (ijarah).
- Tidak ada sistem bunga, tetapi sebagai kompensasi bank bakal mengenakan biaya pada nasabahnya.
- Biaya administasi lebih rendah dari kredit konvensional. Meski sistem penerapan bunga ditiadakan dan diganti dengan biaya adminstrasi, tetapi besaran yang dibayarkan lebih rendah ketimbang suku bunga yang diterapkan di kartu kredit konvensional. Adapun besaran biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi nasabah sehingga sifatnya fluktuatif.
- Denda yang diterapkan ketika nasabah menunggak bakal diakumulasikan sebagai dana sosial yang bermanfaat untuk masyarakat. Dengan demikian, prinsipnya adalah dari masyarakat untuk masyarakat.
- Akan halnya kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah pun didukung oleh jaringan yang luas. Pasalnya, penerbit kartu kredit syariah didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh wilayah.
Kewajiban dan Risiko Menggunakan Kartu Kredit Syariah
Berikut ini beberapa kewajiban yang mesti Anda penuhi sebagai pemiliki kartu kredit syariah:
- Melunasi tagihan tepat waktu.
- Jangan menggunakan kartu kredit syariah berlebih hanya demi mengejar poin.
- Ingat untuk selalu menggunakan kartu kredit syariah sesuai kebutuhan dan tujuan yang telah direncanakan. Kemudian, jangan digunakan untuk memenuhi keinginan yang belum masuk ke dalam perencanaan.
- Berikan batasan, sebisa mungkin tagihan cicilan per bulannya tidak lebih dari 30% dari pendapatan Anda.
Namun, dalam hal ini Anda pun perlu memperhatikan sejumlah risiko yang mungkin sedang menanti dari kartu kredit syariah bebas riba, antara lain:
- Denda yang akan ditagih jika Anda terlambat membayar cicilan.
- Jika Anda tidak membayar tagihan, bersiap-siaplah untuk berurusan dengan debt collector.
- Kemudian, skor kelayakan pembiayaan Anda bakal turun.
- Terakhir, boleh jadi Anda bakal masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam pada informasi Debitur (iDeb) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra