Site icon Dunia Fintech

Kasus Binary Option, Afiliator Berpotensi Dijerat Pidana Penipuan hingga UU ITE

korban kasus binary option influencer trading ilegal indra kenz

JAKARTA, duniafintech.com – Pengusutan terhadap kasus binary option terus dilakukan oleh kepolisian. Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut bahwa afiliator platform binary option, terutama platform Binomo, berpotensi dijerat terkait potensi dugaan tindak pidana penipuan hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kenapa (pemeriksaan) kami tetapkan kepada afiliator karena memang mereka yang menjanjikan dan mempromosikan sesuatu yang fantastis, seperti tidak pernah rugi, dan lain sebagainya,” kata Kanit IV Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Yogie Hardiman, dikutip dari Bisnis.com, Selasa (22/2/2022).

Untuk diketahui, SWI yang beranggotakan sebanyak 12 kementerian dan lembaga, termasuk juga kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sebelumnya sudah menghentikan sebanyak 634 platform perdagangan berjangka ilegal, yang di dalamnya juga termasuk binary option.

Ditegaskan SWI, binary option ilegal sebab bukan termasuk investasi dan perdagangan aset digital. Platform itu disebut bersifat perjudian sebab hanya meminta pengguna melakukan tebak-tebakan harga sebuah komoditas.

Sejumlah nama, seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, yang diduga sudah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin, juga sudah dipanggil oleh SWI serta kepolisian.

Khususnya pada kasus Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bahkan telah menaikkan kasus dugaan penipuan ini ke tahap penyidikan.

“Kami akan terus melakukan proses pendalaman, dimana tentunya ada pelanggaran beberapa peraturan perundangan, seperti penipuan dan penggelapan, UU ITE, dan perlindungan konsumen, dimana memang dilarang memperdagangkan atau menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan konten atau promosi,” jelasnya.

Usut pemilik Binomo dan afiliator lainnya

Sebelumnya, Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan bahwa pihaknya menghargai langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah menaikkan status perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

Seperti diketahui, Indra Kenz adalah terlapor dalam perkara tersebut.

“Kami menghargai sikap Bareskrim,” ucapnya, Jumat (18/2/2022) lalu.

Harapannya, Bareskrim pun mengusut pemilik platform Binomo dan pihak afiliator lainnya.

“Kami harap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo dan afiliator lainnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, polisi tetap menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan kendati Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sedianya, Indra Kenz dipanggil sebagai terlapor pada Jumat (18/2/2022), tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan berobat ke luar negeri.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version