Site icon Dunia Fintech

Selain Indonesia, Di Negara-negara Ini Juga Terjadi Kasus Penipuan Binary Option

kasus binary option

JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan ini sorotan publik sedang mengarah kepada kasus dugaan penipuan dengan modus aplikasi investasi, utamanya trading opsi biner alias binary option. Hal itu terjadi usai Polri menangkap dan menguak para tersangka di balik kasus penipuan yang menjerat sejumlah aplikasi seperti Binomo, Quotex, dan Oxtrade.

Namun, nyatanya kasus penipuan terkait platform Binomo cs atau binary option tersebut memang bukan hanya terjadi di Indonesia. Selain Indonesia, di negara-negara ini juga ada kasus penipuan binary option yang sempat menyita perhatian. Berikut ini daftarnya/

  1. Nigeria

Binomo sering dipakai sebagai kedok untuk penipuan di Nigeria pada periode 2020 silam. Laporan Stanford Internet Observatory (SIO) atau Observatorium Internet Universitas Stanford, menyebut bahwa Binomo mengidentifikasi ratusan akun di Facebook, Instagram, Twitter, LinkedIn, dan TikTok untuk menargetkan aksi penipuan terhadap masyarakat di Nigeria.

Dalam hal ini diketahui bahwa beragam akun oknum sudah menyusupi akun seseorang, lalu mereka mengunggah cerita, dan mengeklaim memperoleh uang melalui skema investasi. Lantas, mereka pun mendorong para pengikut atau sejawat dari akun itu untuk ikut “berinvestasi”.

Di antara cara yang dilakukan adalah dengan membajak akun media sosial atau e-mail seseorang, lalu menguasai akun itu untuk beberapa saat dengan mempromosikan kisah sukses mereka dalam berinvestasi menggunakan aplikasi. Pada umumnya, mereka memakai nama platform Binomo dan Olymp Trade.

Nantinya, orang-orang yang terjebak dan percaya bakal diarahkan berkomunikasi via aplikasi perpesanan. Ketika itulah oknum tersebut meminta para investor mengirimkan sejumlah uang sebagai modal awal dan menjanjikan mereka akun serta akses ke aplikasi. Namun, sesaat setelah mengirimkan uang, oknum itu biasanya akan menghilang.

SIO sendiri sudah mengidentifikasi ratusan akun yang tersebar di beberapa platform media sosial di Nigeria, termasuk 129 halaman Facebook dan akun pribadi, 59 akun Instagram, 21 akun Twitter, 18 akun LinkedIn, dan 5 akun TikTok.

Adapun Twitter juga secara permanen menangguhkan sekitar 270 akun yang terkait dengan penipuan ini, sedangkan Facebook menangguhkan puluhan akun Facebook dan Instagram.

  1. Singapura

Selain Indonesia, di Asia Tenggara juga ada negara lainnya yang harus bergulat dengan tindak kejahatan binary option, yakni Singapura. Diketahui, kepolisian Singapura pun menangani dugaan penipuan terkait aplikasi opsi biner pada akhir 2016.

Saat itu, ada sekitar 30 laporan yang masuk, dengan kerugian mencapai lebih dari satu juta dolar Singapura. Menurut keterangan resmi kepolisian Singapura, sebagian besar investor berasal dari kalangan profesional keuangan dan pensiunan.

Kepolisian Singapura menyatakan, sebagian besar platform perdagangan opsi biner adalah entitas yang tidak tunduk terhadap peraturan dan punya basis usaha di luar Singapura. Tempat paling umum yang mereka klaim sebagai lokasi kantor pusatnya, antara lain,m Inggris, Siprus, dan SAR Hong Kong.

  1. Amerika Serikat

Menurut lembaga investigasi federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI), mereka sudah memberikan peringatan mengenai penipuan di balik perdagangan pada opsi biner.

Pada tahun 2017, FBI menerangkan bahwa divisi pengaduan kriminal di internet, yakni Internet Crime Complaint Center (IC3) pada 2011 lalu menerima empat laporan dengan korban mengalami kerugian hingga 20 ribu USD.

Akan tetapi, hanya berselang lima tahun, IC3 sudah menerima ratusan keluhan dengan kerugian korban mencapai jutaan dolar yang dilaporkan selama 2016. FBI menilai, angka ini hanya mencerminkan korban yang melaporkan diri ke IC3, tetapi jumlah sebenarnya di seluruh dunia, tidak sepenuhnya diketahui.

“Beberapa negara Eropa telah melaporkan bahwa keluhan penipuan terkait opsi biner mencapai 25 persen dari semua keluhan penipuan yang diterima,” kata keterangan resmi FBI pada 13 Maret 2017.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version