Site icon Dunia Fintech

Kasus Dugaan Penggelapan Barang Senilai Rp 1,7 Miliar, Ini Klarifikasi Pemegang Saham SiCepat

Kasus Penggelapan Barang SiCepat

JAKARTA, duniafintech.com – Pemilik jasa ekspedisi Haistar yang sekaligus juga salah satu pemegang saham SiCepat memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan barang senilai Rp 1,7 Miliar yang menyeret namanya.

Haistar yang menjadi salah satu pemegang saham SiCepat sebelumnya dilaporkan oleh pengusaha online shop Vanderism, Ivander, terkait dengan kasus dugaan penggelapan barang dengan kerugian senilai Rp1,778 miliar ke Polres Jakarta Timur (Jaktim).

“Secara singkatnya, kasusnya lebih ke masalah barang yang digelapkan lalu gudangnya tutup, kerugiannya total 1,778M. Sementara yang dilaporkan satu orang, pemegang saham SiCepat langsung,” kata Ivander dalam pernyataannya, Minggu, 6 Agustus 2023.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari WLP Law Firm yang mewakili Haistar menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

 

Baca juga: Praktis Kok! Begini Panduan Cara Cek Resi SiCepat

Tim kuasa hukum Haistar yang diwakili oleh Wardaniman Larosa, menegaskan terkait tidak adanya keterlibatan TKH selaku salah satu pemegang saham yang tidak turut berperan dalam manajemen operasional perusahaan dalam tuduhan penggelapan barang tersebut.

“Konflik yang dialami oleh seller Vanderism sebetulnya hanya berkaitan dengan Haistar sebagai perusahaan penyedia layanan pergudangan. Berkaitan dengan nama TKH sebagai terlapor atas tuduhan penggelapan barang tersebut menurut kami itu salah sasaran dan abstrak, mestinya laporan itu ditujukan kepada direktur klien kami (Haistar) sebagai pihak yang bertanggung jawab di dalam dan luar perusahaan,” demikian pernyataan Wardaniman Larosa selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum dari WLP Law Firm dalam rilis yang diterima oleh DuniaFintech.com, Rabu (9/8/2023).

Warda juga menjelaskan kronologi permasalahan dari sisi Haistar.

“Sehubungan dengan penutupan operasional yang dilakukan oleh Haistar pada Agustus 2022 lalu, pihak klien kami telah mengirimkan pemberitahuan berupa surat resmi kepada seluruh customer, dalam hal ini para online seller terkait pengembalian barang-barang karena Gudang Haistar akan menutup operasionalnya. Klien kami juga telah menginformasikan adanya masa transisi selama 30 hari sejak surat pemberitahuan penutupan operasional Haistar dikirim ke seller untuk mengambil barang yang dititipkan. Jika lebih dari 30 hari tersebut tidak diambil oleh seller, pihak Haistar juga telah menegaskan bahwa barang akan dikirim ke alamat seller sesuai dengan data pelanggan,” jelas Warda.

Haistar juga menambahkan bahwa hingga operasional gudang resmi ditutup, terdapat beberapa kewajiban Vanderism yang belum diselesaikan kepada Haistar.

Di samping itu, berkaitan dengan laporan yang telah diadukan oleh seller Vanderism, Haistar menyatakan bahwa pihaknya bersedia membuktikan bahwa klaim penggelapan tersebut tidak benar.

“Untuk klaim penggelapan barang senilai Rp 1,7 Miliar, kami siap mendampingi Haistar dan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk dapat membuktikan klaim tersebut tidak benar dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas persoalan hukum tersebut diatas,” tambah Warda.

Sebelumnya, menurut penuturan Ivander, kasus dugaan penggelapan barang yang menyeret salah satu pemilik saham SiCepat ini berawal dari kerjasama antara Vanderism dengan Haistar pada tahun 2018-2020, yang awalnya dikenakan oleh seorang teman bernama Joshua Kenji.

Awalnya pada tahun 2020, Ivander tak merasa curiga dengan sejumlah barang-barangnya yang hilang, karena saat itu Indonesia memasuki masa Pandemi Covid-19.

Terlebih, yang mengenalkannya ke perusahaan Haistar adalah Joshua Kenji yang merupakan teman satu sekolah Ivander.

“Jadi pas waktu 2020 saya ngga ada curiga kalau barang saya ilang, yang saya heran itu orderan saya barang saya itu ngga ada, ngga dikirim-kirim barangnya, hingga total kerugian karena orderannya sudah masuk itu ada banyak Rp500-600 juta,” katanya.

Pihaknya pun langsung mengajukan komplain kepada Haistar. Ivander mengatakan bahwa pihak Haistar awalnya pun kooperatif menanggapi komplainnya.

“Jadi kayak mereka kooperatif banget dengerin kita, mereka tolongin kita, tapi kita yang kerjain datanya. Tapi kooperatif, tapi minta kita yang kerjain datanya,” lanjutnya.

Selama hampir setengah tahun pihak Vanderism menyusun data untuk dilengkapi, hingga pada akhirnya terdapat sejumlah agenda mediasi dengan Haistar.

“Diajak lagi mediasi, mereka kebingungan karena data mereka tidak lengkap, terus mereka panggil pakar data buat mediasi, minta kita stok opname lagi, tapi pas dicek barangnya lebih banyak yang ilang lagi,” katanya.

Hingga beberapa kali melakukan stok opname, tetapi Ivander mengatakan jika barang-barang miliknya malah terus menerus hilang.  “Terus pakar datanya udah kayak angkat tangan karena dari pihak Haistar datanya tidak lengkap, makanya tinggal kita itung selisih dari barang yang barangnya ilang itu,” kata dia.

Pihaknya pun merasa bingung karena komplain yang diajukan, justru pihak Haistar saling lembar tanggungjawab hingga delapan kali.

Baca juga: Dikonfirmasi Kemnaker Soal PHK 701 Karyawan SiCepat: Tak Penuhi Standar Kinerja

“Tiba-tiba kita sudah merujuk sampe direktur, intinya kita dilempar itu sampe delapan kali, ke sini ke situ sampe akhirnya gudangnya tutup pada Agustus 2022, udah ngga ada aktivitas sampe sekarang,” tambahnya.

Bahkan, Ivander mengatakan bahwa 300 orang karyawan dipecat tanpa pemberitahuan dan uang pesangon. Tak hanya itu, barang-barang milik Ivander yang masih tersisa di gudang tersebut juga hilang. 

“Jadi bener bener 100 persen barang-barang aku ilang semuanya,” lanjutnya.

Terkait masalah tersebut, Ivander pun melaporkan pemilik Haistar yang juga sebagai pemilik Si Cepat ke Polres Jakarta Timur terkait dengan kasus dugaan penggelapan. “Terkait penggelapan kalau dari catatan polisi penggelapan murni langsung ditujukan kepda pemilik Haistar. Nah, pemilik Haistar ini juga pemilik Si Cepat, satu kepemilikan,” katanya.

Sementara itu, proses hukum di kepolisian saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia mengatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan ke rumah TKH.

“Pemiliknya panggil pengacaranya ngga tau dari kantor mana, pengacara yang beda dari mediasi saya yang pertama. Pengacara yang dateng ini ya kayak biasa, dateng kooperatif, bilang ngga tau apa-apa, dia pengacara beda bidang dari lini bisnisnya Si Cepat,” kata Ivander.

Pengacara tersebut, kata dia, justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mediasi selama dua tahun yang lalu. Namun, menurutnya tak perlu memperdebatkan, karena data yang ada sudah final.

“Jadi kita diputar-putar lagi, iya takutnya ngga ada kejelasan. Rencana minggu depan, pengacara dipanggil aja, ngga usah debat data, karena datenya udah final,” ujarnya.

Baca juga: Pembengkakan Biaya Operasional Jadi Penyebab PHK Massal SiCepat?

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version