Site icon Dunia Fintech

Kasus Impor Baja, Kejagung Seret Penyuap Pejabat Kemendag Jadi Tersangka 

Kasus Impor Baja

JAKARTA, duniafintech.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq sebagai tersangka kasus korupsi impor besi dan baja. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa tersangka Taufiq diduga telah menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan ke tersangka Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea. 

Uang suap itu, menurut Ketut, diberikan tersangka Taufiq kepada tersangka kasus impor baja Tahan Banurea untuk memperlancar proses pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan. 

“Tersangka T ini berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan lewat tersangka TB di Direktorat Impor Kemendag,” katanya, dikutip dari Bisnis, Selasa (31/5/2022). 

Baca juga: Peringatan Keras dari Jokowi, APBN dan APBD Tak Boleh Beli Barang Impor! 

Ketut mengatakan bahwa tersangka Taufiq juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan dimulai dari hari ini Senin 30 Mei 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

“Untuk memudahkan penyidikan, tersangka T ini langsung kami tahan,” katanya.

Sebelumnya, pejabat Kemendag, Banurea yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di Kementerian Perdagangan ditangkap lebih dulu. Saat ini, ia menjabat sebagai Analis Muda Perdagangan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Ia juga pernah menjabat dalam struktural di Kementerian Perdagangan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri di Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan bahwa peran tersangka dalam perkara ini, yakni saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018) melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.

Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017.

“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut, belum lama ini. 

Saat menjabat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka korupsi Banurea berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Baca jugaTersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Bertambah, MAKI Bilang Ini Liga Besar Sembilan Naga

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Banurea selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.

Tersangka pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri bernama Moh A untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka korupsi ekspor CPO) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Almarhum Chandra di Lobby Kemendag tahun 2018,” kata Ketut.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022.

Baca jugaWow! Ada yang “Bela” Tersangka Mafia dan Ancam Boikot Program Minyak Goreng Curah Nih

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version