Site icon Dunia Fintech

Kasus Investasi Bodong Rugikan Nasabah Rp84,9 M, Simak Tips Menghindarinya

kasus investasi bodong 2021 di indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus investasi bodong terbaru 2021 kembali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, publik sempat digegerkan oleh kasus investasi Jouska. Kali ini, praktik penipuan investasi ilegal juga dilakukan oleh Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa. Adapun total kerugian nasabah akibat kasus penipuan ini mencapai Rp84,9 miliar.

Sebanyak 5 orang yang diadili dalam kasus ini, antara lain, Bhakti Salim (Ditektur Utama PT WBN), Agung Salim (Komisaris Utama PT WBN), Elly Salim (Direktur PT WBN), Christian Salim (Direktur PT TGP), dan Maryani (marketing). Kelima orang ini telah mengikuti sidang atas kasus tersebut.

Kronologi Kasus Invetasi Bodong Salim Cs

Kasus ini bermula sejak tahun 2016 lalu. Adapun PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, yang bernaung di bawah Fikasa Group, tengah memerlukan suntikan modal untuk operasional perusahaan.

Lantas, mereka mencari nasabah ke Pekanbaru. Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawarkan bunga deposito 9 hingga 12 persen pertahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Mulanya, mereka membayar bunga deposito. Ketika menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya. Adapun bunga bank biasanya hanya 5 persen per tahun, tetapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen per tahun.

Akan tetapi, sejak tahun 2019, tidak ada pembayaran lagi. Hal itu membuat nasabah dirugikan Rp84,9 miliar. Belakangan, para nasabah ini meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa lalu berjanji akan mengembalikan uang nasabah meski hal itu tidak kunjung terjadi.

Bahkan, Mabes Polri ikut bergerak menangkap para pelaku setelah menerima laporan korban. Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya disidangkan di PN Pekanbaru.

Masyarakat Dirugikan hingga Rp117,4 T

Praktik dari kasus investasi bodong yang terjadi di tanah air selama 10 tahun terakhir sudah merugikan masyarakat mencapai Rp117,4 triliun. Dikatakan Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, angka itu bahkan lebih besar daripada APBD DKI Jakarta pada 2021 (Rp84,19 triliun) dan hampir 12 kali lipat dari anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 (Rp10,43 triliun).

Menurutnya, nominal yang luar biasa besar ini sudah selayaknya menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di dalam ekosistem jasa keuangan. Dikatakannya, perlu langkah-langkah nyata agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban selanjutnya.

Lebih jauh disampaikannya, investasi bodong dapat jika masyarakat menemukan ciri-ciri, antara lain, imbal hasil investasi di luar batas kewajaran, tidak dijelaskan di mana perusahaan berasa, dan investasi menyerupai skema ponzi atau money game.

Daftar Investasi Bodong OJK 2021

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi merilis sebanyak tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Ketujuh entitas ini terdiri dari 6 kegiatan forex, aset crypto, dan robot trading tanpa izin serta 1 kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.

Daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi tersebut adalah sebagai berikut:

Tips Menghindari Investasi Bodong

  1. Identifikasi jenis penawaran

Jika Anda seorang investor atau orang yang ingin berinvestasi, Ada perlu untuk melakukan identifikasi penawaran produk investasi. Terkait itu, hal pertama harus Anda diketahui adalah jenis program penawarannya, apakah investasi real (properti, perkebunan atau emas), finansial investasi (saham), atau mungkin pengelolaan saham (reksadana).

  1. Cek pengelola investasi

Langkah berikutnya adalah mengecek pengelola investasi. Dalam hal ini, Anda harus memastikan bahhwa pengelola investasi memiiki izin yang sah. Sebagaimana diketahui, seluruh pengelolaan dana ini harus diawasi dan diregulasi oleh OJK.

  1. Pastikan return yang wajar 

Return adalah imbal hasil dari bentuk investasi. Meski hal ini wajar, tetapi Anda harus memahami dasar investasi high risk high return dan low risk low return. Pada dasarnya, bunga deposito 5—6 persen adalah investasi kategori aman dan konservatif. Di samping itu, deposito atau sejumlah uang yang disimpan di bank bakal memperoleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

  1. Pahami modus penipuan 

Berikutnya adalah Anda harus waspada terhadap iming-iming yang menggiurkan. Biasanya, orang yang sering menawarkan investasi dengan tawaran yang di luar kewajaran haruslah diwaspadai dan dihindari. Apalagi jika penawaran keuntungannya berlebihan, misalnya keuntungan 3—4 kali lipat dari deposito. Paslanya, boleh jadi orang tersebut tidak paham mengenai dasar investasi dan punya agenda untuk menipu.

  1. Cek regulasi

Dalam hal ini, regulasi OJK sangat penting untuk dipami lantaran setiap investasi harus melalui persyaratan dan perizinan kelayakan dari lembaga tersebut. Hal itu penting sehingga transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan dapat terlihat. Di samping itu, OJK pun dapat segera bertindak saat menemukan hal-hal yang mencurigakan.

  1. Cari informasi 

Selanjutnya, hal paling penting agar tidak tertipu atau bahkan menjadi korban dalam kasus investasi bodong adalah banyak belajar dan mencari informasi tentang investasi. Di samping itu, jangan segan pula untuk menolak apabila diberi tawaran yang menggiurkan. Sebagai investor Anda pun tidak perlu investasi terburu-buru atau dalam kondisi terdesak.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version