Site icon Dunia Fintech

Kasus Penipuan Mengatasnamakan INDODAX, Polisi Ciduk Dua Tersangka

Kasus Penipuan INDODAX

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus penipuan mengatasnamakan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia) berhasil diungkap oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan kasus penipuan yang mengatasnamakan INDODAX ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sebanyak dua (2) tersangka, masing-masing berinisial L (52) dan B (22).

Baca juga: Cara Trading Crypto di INDODAX dan Tips Sukses Trading, Cek Ya!

Berdasarkan berita pers yang diterima oleh DuniaFintech.com, peristiwa ini terjadi pada Maret 2023 di Jakarta Selatan.

Kasus ini diketahui terkait penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sementara itu, pelapor atau korban dalam kasus ini adalah FAK.

Para tersangka ini diciduk di rumahnya masing-masing, dengan rincian tersangka L ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jl Sekolah DDI, RT 001/002, Kel. Kalosi, Kec. Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

“Tersangka L diamankan di rumahnya yang beralamat di Jl Soekarno Hatta Km. 2 RT 10 No. 30, Gn. Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,” mengutip berita pers dari Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023).

Adapun laporan atas kasus ini teregistrasi pada LP/B/1875/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 6 April 2023.

Lebih jauh, barang bukti yang diamankan dari tersangka L adalah 1 (satu) unit Handphone OPPO A5s warna merah dengan mobile banking rekening BNI norek 1649839098 atas nama DF dan mobile banking BNI norek 1578935417 atas nama K.

Baca juga: Cara Trading Crypto di INDODAX buat Trader Pemula Plus Tipsnya

Selanjutnya, 1 unit Handphone OPPO A53 CPH2127 warna biru dengan akun Facebook ‘PT INDODAX-IDX Crypto Aset Masa Depan’ dan WhatsApp dengan nomor 085696718938.

“(a) 1 (satu) unit Handphone OPPO A76 warna hitam bersinar dengan mobile banking rekening BCA dengan nomor rekening 1911972382 atas nama B, akun Facebook I, akun Facebook JYE dan email support@Indodax.com; (b) 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA nomor 1911972382 atas nama B; (c) 1 (satu) buah rekening Bank BTPN nomor 90300100998 atas nama B,” demikian rincian barang bukti yang diamankan dari tersangka B, mengutip berita pers kepolisian.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 28 ayat 1 (jo) Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasa 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Cara Trading Crypto di INDODAX melalui Aplikasi Mobile, Intip Panduannya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version