JAKARTA, duniafintech.com – Kasus phising di Indonesia saat ini kian marak terjadi. Sebagai informasi, phising merupakan salah satu praktik kejahatan di industri perbankan yang masih serin dijumpai hingga saat ini.
Kejahatan yang satu ini pun dapat terjadi kapan, dan menyasar, siapa pun. Bahkan, terkait phising, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, ada dua jenis phising atau pencurian data yang terjadi di Indonesia.
Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan dengan target data pribadi, akun, dan finansial. Baru-baru ini, ada pasangan suami istri di Padang, Sumatera Barat, yang kehilangan uang Rp1,1 miliar di rekening tabungannya.
Diduga kuat, mereka menjadi korban kasus penipuan phising yang dilakukan oknum tidak dikenal. Menyikapi hal ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menyatakan bahwa upaya dalam pencegahan phising dilakukan dengan tiga hal.
Baca juga: Serangan Phising, NFT Bored Ape Yacht Club Senilai Rp 43 Miliar Digasak Hacker
“Pertama, edukasi. Bahwa harus ada kesadaran masyarakat kalau memberikan informasi sangat berbahaya. Kedua, penguatan di jasa keuangan, ketiga membuat sebuah sistem informasi antara jasa pembayaran dan konsumen sehingga informasi seperti itu bisa cepat disebarluaskan. Perlindungan data pribadi itu sangat penting,” sebutnya, dikutip dari YouTube official iNews via IDXchannel.com, Selasa (21/6).
Baca juga: Kejahatan Digital Tinggi, Lebih dari 3000 Phising Terjadi pada Kuartal Pertama 2022 di Indonesia
Disampaikannya, dari tiga langkah tersebut, yang paling terpenting, yaitu kesadaran masyarakat atau nasabah supaya tidak memberikan data pribadi ke orang lain.
“Namun, saya lihat yang terjadi, mereka dapat informasi terus memberikan data pribadi, nomor rekening, bahkan PIN,” jelasnya.
Erwin berpandangan, kasus kebocoran data pribadi bukan hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga di luar negeri. Hal itu terjadi lantaran minimnya kesadaran nasabah untuk menjaga data pribadi sehingga dapat dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, kata dia, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan.
“BI bersama OJK pun selalu aware dengan perlindungan data nasabah. RUU sedang dibahas di DPR. Tapi sambil nunggu itu menjadi UU, kami di BI sudah ada peraturan perlindungan konsumen dan data pribadi,” ulasnya.
Oleh sebab itu, ke depannya, BI pun berharap kepada semua pihak, utamanya nasabah, agar jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca juga: 5 Cara agar Akun Tidak Terkena Phising
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada