Belakangan ini marak terjadi kasus pinjaman online, mulai dari penipuan yang mengatasnamakan pinjaman online terpercaya, pinjaman online ilegal, kasus pinjaman online tidak dibayar, hingga teror pinjaman online yang tidak berizin OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Padahal, jumlah pengajuan pinjaman online tunai di Indonesia beberapa tahun terakhir diketahui terus meningkat sebab kemudahan persyaratan pengajuan pinjaman ini. Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa hal itu hampir beriringan dengan makin mencuatnya kasus pinjaman online.
Terkait hal itu, masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech P2P lending yang tidak mendapatkan izin dari OJK. Terlebih lagi, pada masa pandemi seperti sekarang, kian banyak perusahaan yang memanfaatkan momentum lantaran situasi ekonomi yang tengah memburuk.
Bukan hanya soal perizinan, juga ada kasus pinjaman online yang melibatkan penyebaran data-data pribadi para nasabah yang mengalami gagal bayar, yang sering dilakukan oleh banyak oknum kreditur. Sebagai contoh, kasus pinjaman online terbaru yang terjadi di Cengkareng, Jakarta.
Tersandung kasus pinjaman online ilegal, kantor perusahaan yang berlokasi di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat itu digerebek polisi pada Rabu, 13 Oktober 2021. Sebanyak enam karyawan kantor pinjol ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, polisi juga sempat menangkap 56 karyawan dalam penggerebekan kantor sindikat pinjol itu, sementara yang sudah terperiksa dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka ada enam orang. Keenam tersangka pinjol itu berinisial IK dan RRL sebagai penagih, JS dan HT sebagai leader, NS supervisor, dan MSA sebagai reporting.
Mereka pun langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sejak 14 Oktober 2021. Para tersangka ini disebut saling mengetahui serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen.
Barang bukti yang sudah diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pinjol ini adalah 57 unit CPU komputer, 56 ponsel, dua laptop dan sebuah CCTV. Di sisi lain, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tersangka penagih pinjol ini diduga mengancam korbannya serta menggunakan kata-kata kasar. Bahkan, sindikat pinjol ilegal ini menyebarkan video asusila dan foto pornografi ke media sosial korban apabila pinjaman tidak dilunasi.
Deretan Kasus Pinjaman Online yang Pernah Ada
- Dikejar debt collector dan informasi disebarluaskan
Roki (39) dijauhi oleh anggota keluarga lantaran ia terbelit utang pinjaman online. Jeratan utang bermula sewaktu Roki membutuhkan uang Rp1 juta, tetapi yang utuh diterimanya hanya Rp800 ribu. Bunga yang harus Roky bayar atas pinjamannya itu mencapai Rp500 ribu atau lebih dari 50 persen dari uang yang dipinjam.
Roki pun kesulitan membayar pinjamannya sebab ia sudah tidak bekerja sebagai cleaning service. Karena itu, Roki pun terus dikejar penagih utang alias debt collector. Bukan itu saja, ia pun juga dipermalukan habis-habisan.
Adapun debt collector yang mengejar Roki juga menyebarkan informasi utang serta fotonya ke seluruh kontak di ponselnya. Tidak hanya itu, para penagih tersebut pun terus menghujani Roki dengan teror dan ancaman. Hal itu membuat Roki malu dan merasa nama baiknya sudah tercemar. Bahkan, ia sempat punya keinginan untuk mengakhiri hidup.
- Melibatkan penagihan kepada orang lain
Sejumlah kasus pinjaman online harus berujung menanggung malu seba pihak pinjol menagih kepada orang lain. Misalnya yang terjadi pada S, di maana pihak pinjol menagih pinjaman kepada atasannya. Akibatnya, S dipecat dari pekerjaannya.
Kasus lainnya, seorang wanita berinisial VA yang ditalak cerai suami lantaran pihak Pinjaman Online ABC menagih pelunasan pinjaman kepada mertuanya.
- Penagihan tidak beretika
Pada awal tahun 2019 silam, Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, milik PT Vcard Technology Indonesia, sebagai tersangka.
Vloan adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri. Perusahaan ini terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman kepada nasabahnya.
- Gali lobang tutup lobang hingga utang menumpuk
Berikutnya, kasus yang dialami oleh seorang perempuan berinisial L (40 tahun). Ibu rumah tangga ini nekad menenggak minyak tanah untuk mengakhiri hidupnya. Hal itu terjadi karena persoalan utang senilai Rp500 ribu dengan bunga cukup besar, yakni 20 persen, dari sebuah aplikasi fintech ilegal.
L sendiri terpaksa pinjam uang di pinjol lantaran mengalami kesulitan ekonomi. Suaminya bekerja sebagai sopir ojek aplikasi online. Mereka punya tiga anak, dengan dua di antaranya masih membutuhkan biaya untuk bersekolah.
Di samping itu, L pun dia masih harus menanggung hidup ibunya yang sudah sepuh dan sakit-sakitan di rumah. Uang yang ia pinjam pun tak bisa semuanya cair sebab ada biaya administrasi yang cukup besar.
Awalnya, L merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi itu. Akan tetapi, lama-kelamaan ia merasakan keuangannya memburuk karena dia membuka sembilan aplikasi pinjaman uang untuk menutup utang dari aplikasi lain.
Cara Lapor Jika Mengalami Kasus Pinjaman Online
- Cara Lapor Kasus Pinjaman Online ke Kantor Polisi
- Kalau Anda sudah menerima ancaman dan teror, segera kumpulkan bukti-bukti ancaman, teror, intimidasi atau bahkan pelecehan.
- Segera datangi kantor polisi setempat.
- Sampaikan bahwa Anda akan membuat laporan tentang ancaman penagih utang.
- Cara Lapor Kasus Pinjaman Online ke OJK
- Anda juga bisa melapor ke website resmi Konsumen OJK.
- Anda juga bisa lapor lewat media sosial Twitter @aduankontent atau website aduankonten.id.
- Buat surat tertulis tersebut ditujukan kepada :Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
- Email melalui: konsumen@ojk.go.id.
Bagi konsumen atau masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi kepada OJK disertai dokumen sebagai berikut:
- Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
- Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili).
- Deskripsi/kronologis pengaduan.
- Dokumen pendukung.
Waspadai Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Karakteristik umum dari pinjol ilegal, yaitu:
- Mengharuskan nasabah mentransfer uang
- Tidak memiliki alamat kantor dan call center yang jelas.
- Tidak transparan
- Meminta informasi pribadi
- Persyaratan dan persetujuan pinjaman terlalu mudah
Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK
Agar terhindar dari kasus pinjaman online tidak bertanggung jawab, masyarakat bisa memeriksa status perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi OJK untuk mengetahui perkembangan fintech terbaru di Indonesia. Setiap bulan biasanya OJK merilis daftar pinjaman online resmi.
- Lihat di situs pinjaman online resmi, jika mencantumkan logo OJK di bagian bawah, maka dipastikan perusahaan itu resmi dan terdaftar.
- Tanyakan melalui kontak OJK 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra