JAKARTA, duniafintech.com – Kasus dugaan penipuan oleh robot trading DNA Pro saat ini juga tengah menyita perhatian publik. Pasalnya, kerugian yang diderita oleh para korban Binomo masih kalah jauh ketimbang kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro ini.
Jumlah kerugian pada kasus trading aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz diketahui mencapai Rp44 miliar, sedangkan pada DNA Pro, kerugian korban sementara ini sudah mencapai Rp97 miliar. Jumlah itu sendiri berdasarkan 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
“Dalam kasus ini, total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Selasa (5/4).
Diterangkan Ramadhan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus ini, dengan 11 orang di antaranya adalah saksi pelapor.Di samping itu, imbuhnya, penyidik pun sudah memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, korban dugaan penipuan robot trading lewat aplikasi DNA Pro telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Hal ini setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp73 miliar dari total 242 korban. Sebagai pengingat, DNA Pro sendiri sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Nantinya, laporan tersebut akan digabungkan dengan yang telah terdaftar di Bareskrim Polri.
“Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebihlah ya,” kata kuasa hukum korban DNA Pro Academy, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022) lalu.
Juda menambahkan, dalam laporan ini, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri, yang antara lain nomor rekening pimpinan nasabah DNA Pro.
“Tadi kami hanya langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua,” jelasnya.
Adapun ratusan korban ini, sambungnya, sudah bergabung menjadi nasabah sejak April hingga Januari 2022. Para nasabah ini dijanjikan investasi yang fleksibel dan tidak dibatasi.
“Jadi, skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi,” paparnya.
Diterangkannya, pihaknya melaporkan setidaknya 56 orang dalam pelaporan kali ini. Pihak yang dilaporkan mayoritasnya adalah pejabat DNA Pro.
“Terlapornya itu kurang lebih 56 orang. Saya rinci semua, mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader, bahkan top leader,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam laporannya, para korban ini menyangkakan para terlapor dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban ini juga tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, dari Medan hingga Papua.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto