Site icon Dunia Fintech

Kebijakan Penurunan Bunga Pinjol Dikaji Ulang, OJK: Kita Lihat Kinerja P2P Lending

Regulasi PKA Hampir Rampung, Buka Peluang Baru di Industri P2P Lending

Regulasi PKA Hampir Rampung, Buka Peluang Baru di Industri P2P Lending

JAKARTA, 9 Oktober 2024 – Implementasi penurunan bunga atau batas maksimum manfaat ekonomi fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) bakal ditinjau ulang.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penerapannya akan berlaku tahun depan.

Namun demikian, OJK akan melakukan kajian ulang agar kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Mengacu pada Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pinjol.

Terutama untuk pendanaan sektor produktif mulai 1 Januari 2026 menjadi 0,067% per hari kalender.

sebelumnya, 0,1% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Diketahui, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan sektor konsumtif yang sejak 1 Januari 2024 sebesar 0,3%, menjadi 0,2% per hari kalender mulai 1 Januari 2025.

Kemudian menjadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.

Penurunan Bunga Dalam Proses Kajian

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tengah dalam proses kajian.

Pertimbangan utamanya adalah melihat kinerja industri P2P lending.

“Implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen,” kata Agusman.

P2P Catatkan Kenaikan Laba

Berdasarkan catatan OJK per Agustus 2024 industri P2P lending berhasil mencatatkan peningkatan laba dibandingkan dengan posisi bulan Juli 2024 menjadi sebesar Rp656,80 miliar.

Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

Diketahui, outstanding pembiayaan P2P lending per Agustus 2024 sebesar Rp72,03 triliun, mengalami peningkatan sebesar 35,62% year-on-year (yoy), melanjutkan pertumbuhan di periode Juli 2024 sebesar 23,97% yoy.

Kemudian tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%, membaik dibanding Juli 2024 sebesar 2,53%.

Agusman menjelaskan, penyesuaian batasan manfaat ekonomi yang dilakukan bertahap sesuai dalam SEOJK 19/2023 dilakukan agar penyelenggara P2P lending dapat melakukan persiapan yang baik terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki.

Sehingga diharapkan industri dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Sesuai dengan SEOJK 19/2023 dimaksud, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” jelasnya.

Juni, Laba P2P Menurun

Mengutip bisnis, Rabu (9/10/2024) diketahui, laba P2P lending pada Juni 2024 turun 25,41% yoy menjadi Rp336,01 miliar dari Rp450,51 miliar di Juni 2023.

AFPI Yakin OJK Lakukan Evaluasi

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya percaya OJK akan melakukan evaluasi tersebut.

Enjtik juga mengatakan pihaknya intens koordinasi dengan OJK.

Pasalnya, profit para pemain P2P lending sangat banyak terpengaruh oleh manfaat ekonomi tersebut, selain juga faktor kenaikan beberapa cost perusahaan.

“Dalam hal manfaat ekonomi yang semakin mengecil, saya yakin OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi,” kata Entjik.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang manfaat ekonomi atau bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Aturan terkait bunga pinjol tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan, secara teori turunnya bunga pinjaman pinjol akan menggerus pendapatan industri fintech lending.

Exit mobile version