Site icon Dunia Fintech

Kejaksaan Panggil Saksi Kasus Korupsi dan TPPU TaniHub

Kejaksaan panggil saksi tanihub

Kasus TaniHub terus diusut tuntas. Sejumlah saksi kembali dipanggil.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures ke startup TaniHub beserta afiliasi periode 2019 – 2023, Minggu ini.

“Minggu ini dijadwalkan saksi-saksi di antaranya Presiden Komisaris MDI Ventures atas nama MFR,” kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Katadata, Selasa (12 Agustus 2025).

Anak perusahaan Telkom Indonesia, Metra Digital Investama atau MDI Ventures, terseret kasus dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan dana investasi ke PT Tani Group Indonesia atau TaniHub beserta afiliasi periode 2019 – 2023 senilai Rp 407 miliar.

Daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi MDI ke TaniHub, sebagai berikut:

  1. Presiden Komisaris MDI Ventures inisial MFR
  2. OVP Group Digital Strategi Telkom RANR
  3. Sekretaris Komite Investasi MDI DH
  4. VP Finance MDI EY
  5. VP Bisnis Development MDI ASE
  6. Strategic Invesment Telkom AN
  7. Strategic Invesment BRI Ventures HS
  8. Komisaris BRI Ventures INSY
  9. Direktur BRI Ventures YS
  10. Istri mantan direktur utama TaniHub Group yang menjadi tersangka IAS, yakni ADN

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset atas kasus TPPU pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures ke startup TaniHub beserta afiliasi periode 2019 – 2023.

“Penyitaan sedang berjalan terkait bukti elektronik dan aset, tim terus melaksanakan pelacakan aset,” kata dia.

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang pada 28 Juli, yakni:

  1. Direktur MDI Ventures DSW
  2. Mantan Direktur Utama TaniHub Group IAS
  3. Mantan Direktur TaniHub Group ETPLT

DSW ditahan di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta ETPLT di Rutan Cipinang. Penahanan akan dilakukan hingga 16 Agustus.

Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures ke startup TaniHub beserta afiliasi periode 2019 – 2023, dengan total pencairan investasi US$ 25 juta.

Peran dari DSW yakni menyetujui investasi secara melawan hukum. IAS dan ETPLT berperan memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture, serta menggunakan dana yang diperoleh untuk kepentingan pribadi.

Dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek, melakukan penyitaan dan memeriksa lebih dari 20 saksi, meninjau pendapat ahli di bidang investasi, serta menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara. Hasilnya, ditemukan beberapa bukti elektronik, buku rekening, ATM dan lain sebagainya.

Exit mobile version