Site icon Dunia Fintech

Kelas BPJS Diganti dengan KRIS, Saatnya Memiliki Asuransi Penyakit Kritis?

2025 Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya! Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan berlaku tahun depan. Gimana dampaknya buat kamu? Simak ulasan lengkapnya. JAKARTA, 19 November 2024 - Akan ada kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada tahun 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus dievaluasi dan disesuaikan paling lambat 1 Juli 2025, sesuai Pasal 103B Ayat 8. Penjelasan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap evaluasi. "Evaluasi ini akan menentukan apakah iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan naik atau tetap. Namun, keputusan akhir berada di tangan pemerintah, bukan BPJS," ujar Ghufron. Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan mengutamakan keberlanjutan finansial dan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Kami tidak ingin terjadi defisit, sehingga penyesuaian diperlukan, apalagi sektor kesehatan cenderung memiliki tingkat inflasi yang lebih tinggi dibanding sektor lain," tambahnya. Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini Saat ini, BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang membagi skema pembayaran iuran berdasarkan kategori peserta: 1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. 2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai Pemerintah, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara: 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta. Pegawai BUMN, BUMD, dan swasta: Sama seperti pegawai pemerintah, yaitu 5% dari gaji bulanan. 3. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua: 1% dari gaji per orang per bulan. 4. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja: Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah hingga Rp 7.000). Kelas II: Rp 100.000 per bulan. Kelas I: Rp 150.000 per bulan. 5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah. Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran tidak dikenakan denda sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan. Denda Pelayanan Denda pelayanan tetap berlaku bagi peserta yang menunggak iuran dan memerlukan rawat inap. Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, besaran denda adalah: 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak. Maksimal denda adalah 12 bulan tunggakan atau sebesar Rp 30 juta. Tantangan dan Prospek Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kenaikan iuran menjadi salah satu skenario yang dipertimbangkan, mengingat meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan serta inflasi di sektor ini. Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata inflasi di sektor kesehatan mencapai 4,3% pada 2024, lebih tinggi dibanding inflasi umum sebesar 3,2%. Selain itu, jumlah peserta JKN yang terus bertambah, kini mencapai 250 juta jiwa, menambah beban operasional BPJS. Oleh karena itu, evaluasi tarif menjadi langkah penting untuk memastikan kesinambungan layanan. Dampak bagi Peserta Jika kenaikan iuran diberlakukan, pemerintah diharapkan tetap memberikan subsidi bagi kelompok rentan, seperti peserta PBI dan kelas III. Penyesuaian tarif juga perlu memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama dalam kondisi pasca-pandemi. Dengan rencana evaluasi iuran paling lambat Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk mengikuti perkembangan kebijakan ini. Keseimbangan antara manfaat layanan, keberlanjutan finansial, dan daya beli masyarakat menjadi fokus utama pemerintah dalam menentukan besaran iuran mendatang.

2025 Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya! Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan berlaku tahun depan. Gimana dampaknya buat kamu? Simak ulasan lengkapnya. JAKARTA, 19 November 2024 - Akan ada kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada tahun 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus dievaluasi dan disesuaikan paling lambat 1 Juli 2025, sesuai Pasal 103B Ayat 8. Penjelasan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap evaluasi. "Evaluasi ini akan menentukan apakah iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan naik atau tetap. Namun, keputusan akhir berada di tangan pemerintah, bukan BPJS," ujar Ghufron. Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan mengutamakan keberlanjutan finansial dan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Kami tidak ingin terjadi defisit, sehingga penyesuaian diperlukan, apalagi sektor kesehatan cenderung memiliki tingkat inflasi yang lebih tinggi dibanding sektor lain," tambahnya. Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini Saat ini, BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang membagi skema pembayaran iuran berdasarkan kategori peserta: 1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. 2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai Pemerintah, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara: 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta. Pegawai BUMN, BUMD, dan swasta: Sama seperti pegawai pemerintah, yaitu 5% dari gaji bulanan. 3. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua: 1% dari gaji per orang per bulan. 4. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja: Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah hingga Rp 7.000). Kelas II: Rp 100.000 per bulan. Kelas I: Rp 150.000 per bulan. 5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah. Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran tidak dikenakan denda sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan. Denda Pelayanan Denda pelayanan tetap berlaku bagi peserta yang menunggak iuran dan memerlukan rawat inap. Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, besaran denda adalah: 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak. Maksimal denda adalah 12 bulan tunggakan atau sebesar Rp 30 juta. Tantangan dan Prospek Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kenaikan iuran menjadi salah satu skenario yang dipertimbangkan, mengingat meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan serta inflasi di sektor ini. Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata inflasi di sektor kesehatan mencapai 4,3% pada 2024, lebih tinggi dibanding inflasi umum sebesar 3,2%. Selain itu, jumlah peserta JKN yang terus bertambah, kini mencapai 250 juta jiwa, menambah beban operasional BPJS. Oleh karena itu, evaluasi tarif menjadi langkah penting untuk memastikan kesinambungan layanan. Dampak bagi Peserta Jika kenaikan iuran diberlakukan, pemerintah diharapkan tetap memberikan subsidi bagi kelompok rentan, seperti peserta PBI dan kelas III. Penyesuaian tarif juga perlu memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama dalam kondisi pasca-pandemi. Dengan rencana evaluasi iuran paling lambat Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk mengikuti perkembangan kebijakan ini. Keseimbangan antara manfaat layanan, keberlanjutan finansial, dan daya beli masyarakat menjadi fokus utama pemerintah dalam menentukan besaran iuran mendatang.

JAKARTA – Di bulan Agustus 2024, akan ada perubahan signifikan dalam sistem BPJS Kesehatan di Indonesia. Kelas BPJS rawat inap yang selama ini dikenal sebagai kelas 1, 2, dan 3 akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selama ini, perbedaan kelas rawat inap menyebabkan perbedaan signifikan dalam kualitas perawatan, dan fasilitas yang diperoleh pasien. Dengan adanya KRIS, BPJS Kesehatan berharap bisa menyediakan standar layanan yang lebih adil dan merata.

Bergantinya kelas rawat inap BPJS dengan KRIS tentu membawa dampak bagi banyak orang, terutama terkait iuran dan jenis layanan yang diperoleh. Hal itu seperti tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres ini menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perlakuan sama.  

Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia yang berizin resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perubahan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS akan mempengaruhi masyarakat, serta pentingnya mempertimbangkan memiliki asuransi penyakit kritis.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

KRIS adalah sistem kelas rawat inap baru yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Dengan KRIS, peserta akan mendapatkan standar layanan perawatan yang lebih merata dan terstandarisasi. 

Dengan begitu, meski ada perbedaan dalam kelas-kelas sebelumnya, semua peserta akan mendapatkan fasilitas dan pelayanan dengan standar sama. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan yang ada di sistem lama.

Peralihan dari sistem kelas lama ke KRIS akan dilakukan secara bertahap. Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut, pemerintah telah menjelaskan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap. 

Proses transisi ini diharapkan dapat berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan kesehatan yang sedang berlangsung. Targetnya semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.


Bagi peserta BPJS Kesehatan, perubahan ini mungkin akan mempengaruhi cara memanfaatkan layanan kesehatan. Dengan adanya KRIS, kualitas perawatan di rumah sakit diharapkan akan lebih konsisten. 

Namun, masyarakat tentu perlu menyesuaikan diri dengan perubahan dalam struktur iuran dan pelayanan yang mungkin sedikit berbeda dari sebelumnya.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024

Dengan peralihan ke KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan juga akan mengalami perubahan. Sejak Agustus 2024, iuran untuk semua kelas akan disesuaikan dengan kebijakan baru ini.

Dengan adanya KRIS, BPJS Kesehatan telah menetapkan iuran baru yang lebih terstandarisasi dan diharapkan dapat mencerminkan kualitas perawatan yang diperoleh. 


Sebelum perubahan ini, masing-masing kelas BPJS Kesehatan memiliki besaran iuran yang berbeda. Kelas 1 biasanya memiliki iuran tertinggi, diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3. Dengan adanya KRIS, struktur iuran akan lebih seragam, namun tetap memperhatikan kapasitas dan kondisi ekonomi peserta. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan iuran sekaligus meningkatkan kualitas layanan. Berikut ini adalah perincian biaya iuran BPJS Kesehatan KRIS di setiap bulannya:

Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

Kelas 1 BPJS Kesehatan: Rp150.000

Kelas 2 BPJS Kesehatan: Rp100.000

Kelas 3 BPJS Kesehatan: Rp35.000.

 

Kelompok penerima bantuan iuran (PBI) 

Iuran yang dibebankan sebesar Rp42.000, namun sudah dibayarkan oleh pemerintah. 

Kelompok pekerja penerima upah (PPU) 

Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di lembaga pemerintahan, terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenakan biaya sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Adapun ketentuan pembayarannya, 4 persen dibayar pemberi kerja, dan satu persen dibayar peserta. 

Kelompok pekerja penerima upah (PPU) 

Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta dikenakan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuan pembayarannya 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta. 

Kelompok keluarga tambahan (PPU) 

Untuk kelompok keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar pekerja penerima upah. 

Kelompok veteran 

Iuran proteksi kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Namun, iuran ini akan dibayarkan pemerintah. 


Saatnya Memiliki Asuransi Penyakit Kritis?

Berubahnya sistem BPJS Kesehatan dan adanya kemungkinan biaya tambahan untuk pengobatan penyakit kronis, menjadi waktu tepat untuk kita mempertimbangkan asuransi penyakit kritis.

Sebab, asuransi penyakit kritis memberikan perlindungan finansial tambahan ketika seseorang menghadapi penyakit serius yang membutuhkan biaya besar untuk pengobatan. Dengan adanya KRIS, meskipun standar layanan jadi lebih baik, biaya pengobatan untuk penyakit kritis tetap membebani. 

Asuransi penyakit kritis bisa membantu mengatasi biaya yang tidak tertanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebab, asuransi ini menawarkan berbagai manfaat seperti pembayaran manfaat tunai yang bisa digunakan untuk biaya pengobatan, perawatan, atau kebutuhan sehari-hari. 

Asuransi penyakit kritis memberikan rasa aman tambahan, karena tidak perlu khawatir dengan biaya yang bisa melampaui batas perlindungan BPJS Kesehatan. Selain itu, asuransi ini bisa memberikan dukungan finansial bagi keluarga selama  pasien menjalani proses penyembuhan.

Di Indonesia, terdapat berbagai pilihan asuransi penyakit kritis yang dapat dipertimbangkan. Salah satu cara mendapatkan produk proteksi ini adalah lewat online di Roojai, yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial setiap nasabahnya.

Exit mobile version