JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) tengah menyusun Taksonomi Hijau sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Taksonomi Hijau merupakan acuan dalam menyamakan bahasa tentang kegiatan usaha atau produk dan jasa yang tergolong hijau.
“Mengingat semakin meluasnya pembiayaan yang mendukung upaya perlindungan lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia,” katanya Rabu (15/12).
Taksonomi Hijau merupakan klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi, serta adaptasi perubahan iklim yang telah sejalan dengan definisi yang berlaku secara internasional.
Taksonomi Hijau menjadi panduan dalam pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan yang inovatif.
Program bersifat living document dan terbuka untuk mengalami penyesuaian dalam konteks pengembangan klasifikasi dan bentuk kegiatan usaha baru.
Penerapannya sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim di UN Climate Change Conference ke- 26 (COP26).
Taksonomi Hijau menjadi salah satu capaian atau kebijakan nasional, bersama dengan beberapa inisiatif di sektor-sektor lainnya seperti percepatan Dekarbonisasi BUMN, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, perdagangan karbon, maupun Peta Jalan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Diharapkan (implementasinya) dapat direalisasikan dengan baik, sehingga mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
Dengan hadirnya Taksonomi Hijau, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional.
Adapun, OJK melibatkan 43 Direktorat Jenderal di 8 Kementerian untuk memastikan ambang batas (threshold) atas sekitar 2.700 sektor dan subsektor untuk dikategorikan menjadi hijau (do no significant harm), kuning (slight harm), dan merah (do significant harm).
Dalam Taksonomi Hijau yang akan dirilis dalam waktu dekat, OJK memetakan sektor prioritas dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan 11 Kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KKUBL) dalam POJK No.60/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) ke dalam sektor dan subsektor sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
OJK pun telah menyiapkan sejumlah langkah strategis mengenai penerapan keuangan berkelanjutan yang sudah dan sedang disiapkan. Langkah strategis itu berupa penyusunan Taksonomi Hijau; penyiapan operasionalisasi bursa karbon sesuai kebijakan pemerintah; pengembangan sistem.
Lalu, pelaporan lembaga jasa keuangan yang mencakup green financing/instruments sejalan dengan penerbitan Taksonomi Hijau dan pengembangan kerangka manajemen risiko untuk industri dan pedoman pengawasan berbasis risiko bagi pengawas dalam rangka penerapan risiko keuangan terkait iklim.
Kemudian, pengembangan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible terhadap keuangan berkelanjutan; dan peningkatan awareness dan capacity building untuk seluruh pemangku kepentingan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra