Site icon Dunia Fintech

Membangkang! Kemendag RI Kembali Segel Pelaku Usaha Penjualan Robot Trading 

usaha penjualan robot trading

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri kembali melakukan tindakan tegas penyegelan usaha penjualan expert advisor atau robot trading PT DNA Pro Akademi. Penyegelan dilakukan lantaran PT DNA tidak mengantongi izin. 

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik itu terbukti telah dilepas,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya. Dikutip dari Antara, Minggu (30/1). 

Veri mengatakan upaya penyegelan ini untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan secara luas. 

Oleh karena itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Sementara untuk implikasi pidananya akan diserahkan kepada penegak hukum lainnya. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik karena telah melakukan penjualan expert advisor/robot trading tanpa memiliki izin usaha. 

Tidakan penyegelan tersebut ternyata tidak membuat PT DNA Pro Akademik jera. Justru perusahaan membangkang dengan membuka segel. Hal itu diketahui setelah operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. 

Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri langsung merespon cepat atas adanya kabar tersebut. Dan pada akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik. 

Dengan demikian, maka PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Veri menyatakan, pelanggaran itu terkait Perusahaan tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. 

PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Dilansir dari Antara, pelanggaran tersebut yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag. 

Adapun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. 

“Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, di mana pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,”terang Veri. 

Veri mengungkapkan, tindakan ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha sejenisnya menaati aturan. 

“Dalam hal ini, Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,”jelas Veri. 

Atas kejadian tersebut, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengingatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali. 

Sementara itu, tindakan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 

“Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satgas Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November lalu,”Jelas Wisnu. 

Wisnu menyatakan, Kemendag akan tindak tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi. 

“Kami berharap dengan kejadian ini para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata Wisnu. 

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila ingin melakukan kegiatan investasi. Sebelum  investasi Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. 

Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal.

“Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,”kata Wisnu dikutip dari Antara, Minggu (30/1).

 

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version