JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-MHB 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, serta sebagai upaya memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh pegawai Kemenhub.
Larangan Keras Judi Online di Lingkungan Kerja Kemenhub
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat memberikan dampak negatif yang signifikan. “Praktik ini dapat mencoreng harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari judi online menjadi suatu keharusan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adita Irawati menekankan bahwa judi online dapat mengakibatkan penurunan produktivitas kerja dan mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. “Lingkungan kerja yang sehat dan produktif adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. SE ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan Kemenhub,” tambahnya.
SE ini secara tegas melarang seluruh pegawai Kemenhub untuk terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Kemenhub juga akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan ini.
Dengan langkah tegas ini, Kemenhub berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan profesional. Diharapkan pula agar seluruh pegawai Kemenhub dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam memerangi praktik judi maupun judol yang merugikan.