JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perindustrian mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) per 27 April 2022 menunjukkan distribusi Minyak Goreng Curah telah mencapai 193.467 ton selama 27 hari pada Bulan April 2022, atau rata-rata 7.165 ton per hari.
“Artinya, dari angka tersebut, rata-rata distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi sudah dapat memenuhi kebutuhan secara nasional yang sebanyak 7.000 ton per hari,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (27/4).
Namun, Agus menekan bahwa inspeksi mendadak tetap dilakukan meskipun distribusi minyak goreng curah bersubsidi telah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Hal ini dilakukan sebagai verifikasi atas data laporan penyaluran melalui Simirah.
Terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28 April 2022) seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, Agus memperkirakan manfaat yang cukup signifikan bagi kinerja industri pengolahan kelapa sawit dalam negeri.
Baca juga: Cuma “Gertak Sambal”, Diprediksi Sebelum 28 April Larangan Ekspor CPO Akan Dibatalkan
Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri akan bertambah karena porsi minyak goreng yang awalnya diekspor, bisa dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, walaupun ada larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, petani sawit tetap dapat melakukan ekspor CPO.
“Pelarangan ekspor yang diarahkan Presiden ini merupakan upaya untuk menyediakan pasokan minyak goreng di dalam negeri, khususnya implementasi program minyak goreng curah bersubsidi,” tambahya.
Baca juga: Wow! Ada yang “Bela” Tersangka Mafia dan Ancam Boikot Program Minyak Goreng Curah Nih
Kemenperin mencatat bahwa pada tahun 2021, ekspor RBD Palm Olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) atau minyak goreng sawit mencapai 12,7 juta ton, sedangkan ekspor CPO (Crude Palm Oil) mencapai 2,5 juta ton, dan ekspor RPO (Refined Palm Oil) mencapai 7,5 juta ton.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan ekspor tersebut berlaku sampai harga minyak goreng mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter.
Mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan pelaksanaannya akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Pelarangan ekspor RBD palm olein ini berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk Minyak Goreng Sawit tersebut,” jelas Airlangga.
Menko Perekonomian menyampaikan, produk yang dilarang ekspornya adalah produk dengan kode Harmonized System (HS) 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
“Untuk produk yang lain, tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli Tandan Buah Segar dari petani sesuai harga yang wajar,” tegasnya.
Baca juga: Kebijakan Larang Ekspor Minyak Goreng Tanda Negara Tak Kalah dari Pengusaha
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rahmat Fitranto