duniafintech.com – Semenjak Presiden Joko Widodo meresmikan roadmap yang disebut Making Indonesia 4.0. Dalam pernyataannya, Jokowi berharap bahwa sektor indusri 4.0 tersebut dapat menyumbang penciptaan lapangan kerja lebih banyak serta investasi baru yang berbasis teknologi.
Baca juga : OJK : Perlu Regulasi untuk Mengatur Pinjaman Online
Antusiasme Jokowi tersebut pun tampak tidak main-main. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah membentuk dua kementrian baru di kabinet periode keduanya. Kementrian tambahan itu adalah Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kabinet Investasi.
Tentu saja, transformasi era digital di Indonesia tidak semudah yang dibicarakan bahkan terdapat banyak tantangan yang harus dilewati, masyarakat dan pemerintah pun harus saling bekerja sama dalam mendukung perkembangan digital yang cukup pesat di Indonesia saat ini.
Baca juga : Ibukota Negara Pindah, Era Baru Penerapan Aset Digital-Blockchain?
Di sisi lain, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih mengatakan ekonomi digital ini cukup berkembang pesat di Indonesia. Sementara, negara lain sudah memiliki Kementerian yang bertugas mengembangkan digitalisasi. Sehingga pembentukan Kementrian Digital pun dirasa penting
Adapun negara-negara yang telah membentuk kementerian digital itu sendiri antara lain, China, Thailand dan Perancis. Menurut Sri Adiningsih, dengan adanya Kementrian Digital akan dapat mengakomodir semua perkembangan digitalisasi mulai dari proses awal hingga regulasi.
Baca juga : Kuliah Aset Kripto Kini Ada Di Indonesia?