Site icon Dunia Fintech

Kenaikan PPN 12% Tahun Depan, ini Kata Pemerintah

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal sebagai Kompensasi Kenaikan PPN 12% pada 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal sebagai Kompensasi Kenaikan PPN 12% pada 2025

JAKARTA, 26 November 2024 – Ekonom senior sekaligus mantan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, mengungkapkan pandangannya terkait rencana pemerintah kenaikan PPN 12% alias menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menurutnya, langkah ini diduga dilakukan untuk menambah penerimaan negara guna membiayai program-program baru pemerintah.

“Pemerintah membutuhkan peningkatan penerimaan negara karena ada program-program baru yang perlu pendanaan,” ujar Anny.

Selain untuk mendanai program baru, Anny menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo dan bunga utang yang akan memuncak pada 2025 dan 2026.

“Kita akan menghadapi pembayaran utang dan bunganya dalam jumlah besar pada 2025 dan 2026. Dengan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), ini menjadi salah satu alasan PPN perlu dinaikkan menjadi 12%,” tambahnya.

Kekhawatiran terhadap Daya Beli Masyarakat

Meskipun memahami urgensi pemerintah, Anny menilai kenaikan PPN ini kurang tepat mengingat daya beli masyarakat yang sudah tertekan. Selain itu, masyarakat juga harus menghadapi potensi kenaikan biaya lainnya, seperti iuran BPJS Kesehatan, iuran perumahan, hingga rencana pengurangan subsidi BBM.

“Hal-hal seperti ini membuat kita khawatir terhadap daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah,” ujar Anny.

Kritik dari INDEF

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, turut mengkritik keras kebijakan kenaikan PPN ini. Ia memperkirakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 akan berdampak signifikan terhadap konsumsi rumah tangga, yang merupakan penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) dengan porsi 53,08%.

“Jika PPN naik menjadi 12%, konsumsi rumah tangga kemungkinan turun sebesar 0,26%. Artinya, jika pertumbuhan kuartal III-2024 sebesar 4,91%, maka bisa berkurang 0,26%,” jelas Eko.

Eko juga memproyeksikan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. “Kenaikan PPN ini bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi hingga 0,17%. Akibatnya, kita mungkin akan melihat pertumbuhan ekonomi bergerak di bawah 5%,” tambahnya.

Implikasi Kebijakan Kenaikan PPN 12%

Kenaikan PPN menjadi 12% dinilai dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang saat ini sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga. Langkah ini memicu kekhawatiran bahwa tekanan terhadap daya beli masyarakat akan semakin berat dan menghambat pemulihan ekonomi dalam jangka panjang.

Exit mobile version