Site icon Dunia Fintech

Kenali Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Terjebak!

Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi

Duniafintech.com – Pada dasarnya, pinjaman online adalah pinjaman yang disediakan lembaga non bank maupun bank konvensional. Berdasarkan peraturan pemerintah, pinjaman online harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, banyak bermunculan juga penipuan pinjaman online ilegal yang mengiming-imingi calon nasabahnya dengan kemudahan dalam proses persyaratan dan keuntungan yang tidak masuk akal.

Selain itu, biasanya pinjaman online ilegal akan melakukan sebuah penipuan dengan menyedot uang para peminjam atau nasabah tanpa mengikuti aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lalu apa sajakah ciri-ciri lainnya? Berikut ulasan mengenai ciri-ciri penipuan pinjaman online ilegal abal-abal yang harus dikenali agar tetap waspada dan tidak terjebak.

Penawaran Produk Bersifat Memaksa

Tawaran pinjaman online ilegal biasanya akan bersifat memaksa. Hal ini tentu saja menjadi salah satu ciri penipuan pinjaman online ilegal. Mereka akan menawarkan suatu produk dana cepat cair melalui pesan singkat di akun media sosial hingga telepon. Dalam penawaran tersebut, pihak peminjam tidak memberikan penjelasan produk pinjamannya secara rinci dan yang mereka sampaikan hanya iming-iming manis saja. Ketika follow up mereka akan bersikap memaksa agar calon peminjam mau menyetujui penawarannya.

Pinjaman online yang terdaftar di OJK, akan meminta nasabahkan melakukannya pinjaman melalui website atau sebuah aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. Bahkan hampir semua proses dilakukan pada kedua media tersebut. Tetap berhati-hati terhadap nomor-nomor yang tidak dikenal dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang belum tentu menguntungkan.

Menerapkan Sejumlah Uang Muka

Kehadiran penyedia pinjaman online untuk membantu dalam mendapatkan dana yang dibutuhkan. Jadi, penyedia pinjaman yang benar tidak akan meminta sejumlah uang sebelum dana pinjaman dicairkan. Jika ada pihak yang meminta untuk membayar uang muka sebaiknya berhati-hati. Jangan terburu-buru mengajukan pinjaman tanpa melakukan kepastian. Perhatikan terlebih dahulu persyaratan yang diberlakukan. Jangan sampai uang Anda hilang dibawa kabur oleh pinjaman online abal-abal.

Baca Juga:

Tidak adanya persyaratan

Mudahnya mengajukan pinjaman online bukan berarti penyedia pinjaman tidak memerlukan pesyaratan apapun. Pinjaman online yang sah dan terdaftar di OJK tidak bisa dengan bebas mengakses pinjaman begitu saja sebab tetap ada syarat yang telah ditentukan pihak penyelenggara. Tapi jangan khawatir, persyaratan yang diberlakukan tentu lebih mudah dibandingan dengan Anda melakukan pinjaman di Bank konvensional.

Meminta Membayar Tagihan Utang ke Rekening Pribadi

Transaksi dan aktivitas yang dilakukan pinjaman online terdaftar OJK hanya melalui aplikasi atau website. Mulai dari pengajuan, isi data, input dokumen persyaratan hingga informasi tagihan (jumlah tagihan, jatuh tempo tagihan dan rekening perusahaan). Jika seseorang menghubungi melalui pesan singkat di media sosial atau whatsapp, meminta pembayaran tagihan atas nama pribadi atau jenis metode pembayaran lainnya, jangan ditanggapi.

Untuk menghindari penipuan, Anda harus memperhatikan ciri-ciri perusahaan pinjaman online ilegal seperti yang sudah disebutkan di atas dan benar-benar waspada ketika ingin melakukan transaksi. Periksa daftar perusahaan pinjaman online yang resmi dari situs OJK agar tidak tertipu. Karena jika sudah mengikuti pinjaman online ilegal, tidak ada langkah hukum jelas yang bisa diikuti. 

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version