DuniaFintech.com – Berkembangnya teknologi memungkinkan peer-to-peer lending sebagai salah satu peluang untuk investasi. Dengan menyediakan jasa pinjaman kepada masyarakat, P2P menjadi mediator bagi para nasabah sebagai peminjam untuk meminjamkan kepada masyarakat yang memerlukan. Sayangnya, keuntungan yang didapat dari fintech ini membuat para pelaku menjadi gelap mata. Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi Anda untuk kenal lebih jauh ciri fintech ilegal.
Fintech ilegal ini bisa dibilang sebagai sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Ditambah lagi karena menawarkan kemudahan nasabah dalam mendapatkan pinjaman yang hanya hitungan jam bahkan tanpa adanya survei dan tanpa jaminan atau agunan.
Terhitung selama periode 2018 sampai Maret 2020, OJK telah menemukan 2.402 fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia. Guna mengantisipasi penipuan maupun kerugian konsumen, OJK dan Satgas Waspada Investasi memberikan ciri fintech ilegal kepada masyarakat. Di antaranya sebagai berikut.
Identitas Perusahaan Disamarkan
Pada umumnya perusahaan yang bergerak dibidang apapun akan terbuka perihal identitas perusahaan guna diketahui banyak orang, mulai dari alamat kantor, nomor telepon dan sebagainya. Namun, berbeda halnya dengan perusahaan yang memiliki niat buruk atau ingin melakukan penipuan.
Oknum penipuan yang mengatasnamakan fintech P2P Lending, pengelola sengaja melakukan penyamaran pada identitas perusahaan. Tujuannya untuk menghindari adanya laporan nasabah ke polisi yang merasa dirugikan atau mencurigai adanya penipuan, sehingga pihak berwajib sulit melakukan pencarian perusahaan tersebut.
Baca Juga:
- OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Hingga 2022, Begini Cara Mengajukannya
- Butuh 50 Juta untuk Modal? Inilah Pilihan Pinjaman Cepat Cair dalam Hitungan Menit
- Butuh Dana Cepat Tanpa Bunga? Ini Pilihan Pinjaman Syariah yang Bisa Dicoba
Kemudahan yang Tidak Masuk Akal
Ciri fintech ilegal memang selalu menjanjikan kemudahan dalam memberikan layanan pinjam meminjam kepada calon nasabahnya. Tujuannya tentu untuk menarik minat banyak nasabah. Padahal, pada praktik sesungguhnya yang dilakukan fintech legal adalah setiap formulir pengajuan yang terdiri dari data calon nasabah akan dilakukan pengecekan secara detail terlebih dahulu, mulai identitas pribadi, hingga kelengkapan persyaratan.
Menyalin Data Nasabah
Perusahaan fintech ilegal akan menyalin semua nomor hp yang ada di smartphone setelah pengguna mengunduh aplikasi fintech tersebut. Hal ini tentu bisa dijadikan sebagai bahan penipuan lainnya. Janganlah khawatir, ini tidak akan terjadi pada fintech yang sudah terdaftar di OJK. Sebab, larangan adanya tindakan penyalinan data nasabah sudah tercantum di POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Jika adanya fintech yang melanggar aturan tersebut, maka OJK akan mencabut izin fintech tersebut.
Penagihan Dilakukan Secara Intimidasi
Menurut code of conduct atau dokumen tertulis yang mengatur mengenai bagaimana tata cara atau perilaku perusahaan, fintech hanya boleh melakukan penagihan kepada nasabah disaat jam kerja saja, diluar jam itu sangat tidak disarankan guna menjaga kenyamanan konsumen. Sementara pada fintech ilegal, tidak adanya jam penagihan yang ditentukan atau tidak mengenal waktu.
Bukan hanya itu saja, fintech ilegal juga menggunakan nomor hp yang terdapat di kontak nasabah untuk menagih dengan cara meneror peminjamnya. Biasanya pihak penagih akan menghubungi orang terdekat nasabah, misalnya saja ayah, ibu, hingga saudara.
Lebih teliti dan lakukan riset terlebih dahulu dalam memilih fintech P2P Lending agar tidak terjebak permainan oknum fintech ilegal atau lintah darat atau rentenir online. Bila Anda menemukan fintech yang mencurigakan dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Anda bisa segera melaporkan langsung ke kontak nomor 157 atau mengirim surel ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Untuk melihat perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK bisa klik link di sini.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)