Dunia Fintech

Kenali P2P Lending Syariah, Emang Halal ya?

JAKARTA, duniafintech.com – Kenali P2P Lending Syariah secara lengkap akan dibahas oleh tim DuniaFintech.com kali ini. Belakangan ini, platform P2P Lending di Indonesia memang semakin menarik perhatian. Baik dari kalangan yang memang ingin berinvestasi maupun bagi yang sedang membutuhkan pinjaman.

Baca jugaMemahami Pengertian P2P Lending Syariah, Aman dan Sesuai Syariat Islam

Perbedaan P2P Lending Syariah dan Konvensional

Sebagai calon investor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan dari P2P Lending syariah dengan konvensional. Bagi Anda yang mungkin masih bingung terkait dengan perbedaan dari keduanya, maka silahkan simak saja ulasannya berikut ini.

1. Akad

Dalam P2P Lending syariah terdapat berbagai jenis akad, salah satunya adalah mudharabah dan murabahah. Dimana akad mudharabah ini adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola. Untuk keuntungan usahanya pun akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik modal.

2. Riba atau Bunga

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa platform P2P syariah ini tidak menerapkan sistem bunga. Hal ini sering disebut dengan riba. P2P Lending syariah ini sendiri merupakan sarana pendanaan antara pihak pemberi dana dan penerima dana.

P2P Lending syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah dalam transaksinya. Nantinya, pihak pemberi dana akan menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh penerima dana.

Sementara untuk P2P Lending konvensional, peminjam modal nantinya akan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana beserta bunga yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan pinjaman. Hal ini tergantung dari besarnya pinjaman yang diambil.

3. Risiko

Dalam platform P2P Lending syariah, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka risiko akan ditanggung sendiri oleh penerima dana. Akan tetapi, perusahaan atau pemberi dana pun akan ikut menerima resikonya juga.

Sementara untuk P2P Lending konvensional, risiko yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak peminjam.

4. Ketersediaan dan Tujuan Pendanaan

Pada P2P Lending syariah ini menggunakan pendanaan untuk kepentingan tertentu, khususnya untuk pendanaan produktif. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pihak pemberi dana dalam P2P Lending syariah ini nantinya akan menerima manfaat atas hasil usaha yang sudah dijalankan oleh penerima dana, yakni UMKM.

Selain itu, P2P Lending syariah ini sudah dipastikan terjamin kehalalannya. Sebab, hal ini sudah diatur oleh Fatwa MUI dan diawasi juga oleh Dewan Syariah Nasional (DNS) MUI.

Baca jugaYuk Kenali, Ini Ragam P2P Lending Syariah Terbaik

Kenali P2P Lending Syariah

Kenali P2P Lending Syariah

Berbicara mengenai P2P Lending ini, terdapat 2 jenis yang perlu Anda ketahui, yakni P2P Lending versi konvensional dan syariah. Kedua jenis P2P Lending ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan meski terlihat mirip. Penasaran apa itu P2P Lending syariah? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Pengertian P2P Lending

P2P lending merupakan sebuah wadah yang berfungsi untuk mempertemukan antara pihak kreditur dan debitur. Sesuai dengan namanya, yakni P2P Lending syariah sendiri merupakan jenis P2P Lending yang menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaannya.

Dengan kata lain, segala proses pembiayaan yang termasuk dengan pinjam meminjam pada P2P Lending syariah ini tidak akan bertentangan dengan hukum Islam, terutama dengan riba. Adapun terkait dengan aturannya secara detail sudah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI nomor 117 yang membahas mengenai Layanan Pembiyaan Berbasis Teknologi Informasi.

Sementara untuk jenis akadnya sendiri biasanya digunakan dalam produk pembiayaan syariah, termasuk juga dengan P2P Lending ini.

2. Akad dalam P2P Lending Syariah

Berikut ini ada beberapa akad yang terdapat dalam P2P Lending syariah yang perlu Anda ketahui.

*  Akad ijarah: merupakan akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah.

*  Akad musyarakah: merupakan akad kerja sama yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Tujuannya adalah untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihaknya akan memberikan kontribusi dana modal usaha. Namun, hal ini berlandaskan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh kedua belah pihak secara proporsional.

*  Akad mudharabah: merupakan akad kerja sama atas suatu usaha yang terjadi antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pihak pengelola. Nantinya, keuntungan usaha akan dibagi diantara keduanya sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati sebelumnya dalam akad tersebut. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik modalnya.

*  Akad qardh: merupakan akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa pihak penerima pinjamannya wajib mengembalikan uang yang sudah diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang sudah disepakati sebelumnya.

*  Akad wakalah bi al-ujrah: merupakan akad wakalah yang disertai dengan imbahan berupa ujrah atau fee.

Dan inilah ringkasan mengenai pengertian dari P2P Lending syariah yang perlu Anda ketahui. Semoga dengan penjelasan ini bisa memudahkan Anda dalam memahami apa itu P2P Lending syariah.

Baca jugaSistem Akad P2P Lending Syariah, Kenali Yuk!

 

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version