JAKARTA, duniafintech.com – Potensi dari adanya sistem pembiyaan P2P Lending Syariah di semua sektor saat ini memberi gambaran seperti apa peluang investasi besar di dalamnya. Namun, masih terdapat beberapa kendala dalam pengajuan P2P Lending Syariah yang perlu Anda perhitungkan.
Sejak awal banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengajukan Peer to Peer Lending. Hanya saja pengajuan di setiap plafon dana masih kerap mengalami kendala. Bagi pemula yang ingin berinvestasi ataupun memanfaatkan dana untuk keperluan tertentu bisa mencermati beberapa poin agar tidak ditolak.
Kendala Dalam Pengajuan P2P Lending Syariah
Pada standar utama di setiap platform Peer to Peer Lending Syariah saat ini bisa diperhitungkan dengan banyak aspek. Maka dari itu terlihat seperti apa potensi utama yang bisa diakses, namun terdapat beberapa kendala di setiap pengajuan Peer to Peer Lending Syariah seperti pada informasi berikut :
1. Kesalahan Dalam Memilih Instrumen Dana
Pada faktanya ada proses pengembangan dari nominal dana pinjaman yang ada di setiap platform terpercaya. Dari sinilah terlihat bagaimana pihak investor perlu mencermati seperti apa pengalaman baru dalam mencapai kesepakatan sesuai aturan.
2. Tidak Mencermati Nilai Kebutuhan Dana Sebenarnya
Sebagai pemohon dana dengan sistem Peer to Peer Syariah perlu mencermati seperti apa peluang yang bsia didapat. Namun tidak sedikit pihak investor ataupun pencari dana tidak mencermati seperti apa nilai kebutuhan dana sebenarnya. Hingga akhirnya merasa kesulitand alam mendapatkan konsep pinjaman dana investasi lebih efektif.
3. Tidak Mencermati Legalitas Dari Aplikasi Peer to Peer Pending
Meskipun memiliki konsep Syariah, sebaiknya Anda perlu mencermati seperti apa aspek legalitasnya. Pada satu aplikasi Peer to Peer Lending rata-rata masih membuka peluang untuk memberi dana cukup besar sesuai kebutuhan. Hanya saja dari legalitas perlu dicermati sebagai satu poin penting di setiap instrumen Peer to Peer Lending.
Potensi dari pengembangan pinjaman dan investasi Peer to Peer Lending Syariah sekarang mampu memberi peluang besar di segala sektor. Maka dari itu sejak awal terlihat bagaimana opsi terbaik dalam menjangkau setiap besaran nilai paket dana dan fungsinya.
Manfaat Fintech P2P Lending Syariah
Jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.
1. Dijalankan Menggunakan Akad Syariah
P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintech P2P lending syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?
2. Bebas Dari Penipuan dan Riba
Hampir kebanyakan fintech konvensional mengandung riba hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.
3. Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung
Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Inilah Produk yang Dilayani Fintech
4. Imbal Hasil yang Menguntungkan
Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.
Dengan adanya manfaat fintech P2P lending syariah, anda sudah bisa mendapatkan pendanaan atau bahkan bisa berkontribusi untuk mendanai pengguna lainnya. Apalagi P2P lending syariah sudah disetujui oleh MUI, maka kehalalan transaksinya pun tak diragukan lagi.
Baca juga: Pinjam Uang 5 Juta tanpa Jaminan? Ini Rekomendasinya
Itulah penjelasan seputar kendala dalam pengajuan P2P Lending Syariah yang perlu Anda perhitungkan.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada