Site icon Dunia Fintech

Kenya Akan Lacak Transaksi Crypto Secara Real-Time dengan Sistem Pajak Baru

Kenya Akan Lacak Transaksi Crypto Secara Real-Time dengan Sistem Pajak Baru

Kenya Akan Lacak Transaksi Crypto Secara Real-Time dengan Sistem Pajak Baru

Kenya, 18 Oktober 2024 – Otoritas Pajak Kenya (KRA) berencana untuk menerapkan sistem pajak real-time yang akan terintegrasi dengan bursa dan marketplace cryptocurrency, memungkinkan mereka untuk memantau dan mencatat transaksi secara langsung.

Kenya Akan Lacak Transaksi Crypto Secara Real-Time dengan Sistem Pajak Baru

Langkah ini diambil KRA dengan mengacu pada Bagian 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan Kenya, yang memungkinkan pendapatan dari transaksi crypto untuk dikenakan pajak. “Tujuannya adalah untuk memiliki sistem yang kuat dan efisien yang memungkinkan KRA untuk mengumpulkan pajak atas cryptocurrency secara efektif dan efisien,” jelas KRA.

Sistem baru ini akan mengharuskan bursa crypto untuk melaporkan transaksi pengguna ke KRA secara real-time. Ini akan memungkinkan otoritas untuk melacak keuntungan modal dan memastikan bahwa investor crypto membayar pajak yang sesuai.

Meskipun detail implementasi masih belum jelas, sistem pajak real-time ini diperkirakan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar crypto Kenya. Namun, beberapa pihak khawatir tentang potensi dampaknya terhadap privasi pengguna dan inovasi di sektor ini.

Langkah KRA ini sejalan dengan tren global di mana pemerintah di berbagai negara semakin fokus pada regulasi dan perpajakan cryptocurrency. Dengan adopsi crypto yang terus meningkat, otoritas pajak di seluruh dunia mencari cara untuk memastikan kepatuhan pajak dan mencegah penghindaran pajak di pasar yang sedang berkembang ini.

Dampak Potensial:

Penerapan sistem pajak real-time ini menandai babak baru dalam regulasi cryptocurrency di Kenya. Masih harus dilihat bagaimana sistem ini akan diimplementasikan dan apa dampak jangka panjangnya terhadap pasar crypto di negara ini.

Exit mobile version