Site icon Dunia Fintech

Kerjasama Pertemukan Investor dan Developer Properti

kerjasama picture

duniafintech.com – Kerjasama adalah crowdfunding syariah yang mempertemukan investor dan developer properti. Platform ini bergerak di bidang investasi properti syariah, dan usaha syariah lainnya. Platform ini memfasilitasi investor dan developer untuk bekerja sama dengan sistem bagi hasil sesuai dengan akad syar’i.

Perkembangan teknologi di negara maju lebih pesat dibandingkan negara berkembang. Salah satu pengaruh terbesarnya adalah dukungan dana, baik dari pemerintah ataupun swasta. Di Indonesia dukungan ini masih minim sehingga banyak inovator lokal tidak memiliki kesempatan mewujudkan Inovasinya. Salah satu solusi untuk menyelesaikan hal ini adalah dengan konsep ‪‎crowdfunding.

Crowdfunding adalah proses mengumpulkan dana untuk memulai suatu project atau bisnis, yang sumber dananya berasal dari sejumlah besar orang (crowd), pengumpulannya memiliki batas waktu tertentu, misalnya 30–60 hari, dan prosesnya dilakukan melalui online platform.

Baca juga: https://duniafintech.com/donasi-anak-yatim/

Ada empat landasan utama Kerjasama, yakni

Akad sesuai syariah islam tanpa unsur riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram

Bisnis nyata yang dikelola oleh profesional dibidangnya, dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

Solusi untuk mendapatkankan keuntungan di dunia dan berkah di akhirat.

Memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Prinsip kerjasama di platform ini dengan sistem bagi hasil, berdasarkan syariat Islam. Pengguna, selaku investor, melakukan kerjasama (syirkah) dengan developer melalui bentuk kerjasama berupa investasi penyertaan modal untuk membiayai proyek yang diajukan oleh developer yang melakukan kampanye penggalangan dana melalui sebuah platform.

Baca juga: https://duniafintech.com/citron-academy-generasi-ahli-ict/

Selaku investor, pengguna bisa memilih sendiri proyek mana yang akan diikuti untuk investasi penyertaan modal berdasarkan penilaian sendiri. Dengan kata lain, pengguna bertanggung jawab penuh atas keputusan dalam memilih proyek yang akan diikuti.

Proyek properti dilaksanakan dan dikelola oleh developer. Developer bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan proyek. Investor akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati dengan developer setelah proyek selesai dan laku terjual.
Contoh proyeknya adalah Hunian Islami De Prima Tunggulwulung. Proyek ini memiliki masa penggalangan 1 bulan dengan target dana Rp217.000.000. Minimal investasi untuk proyek ini adalah Rp1 juta. Estimasi RoI pada proyek ini sebesar 34,44% per annum.

Sebagai investor, pengguna akan mempunyai akun virtual Dompet yang dapat digunakan untuk menampung dana atau deposit yang telah dilakukan serta untuk menampung seluruh pendapatan yang pengguna terima.

Pengguna dapat mencairkan seluruh dana yang terdapat di akun virtual Dompet miliknya setiap waktu setelah dikurangi biaya untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening bank. Proses pengiriman dana dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari tiga hari kerja sejak pengguna mengajukan permohonan pencairan dana.

Baca juga: https://duniafintech.com/ayoamal-salurkan-nutrisi-ke-panti/

Tim finansial akan segera memverifikasi transferan pengguna dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam. Dalam masa verifikasi tersebut, status dan aksi yang akan pengguna dapatkan ialah “Sudah” dan “Menunggu Verifikasi”, yang berarti ia sudah melakukan konfirmasi dan sedang menunggu verifikasi.

Source: kerjasama.com

Written by: Sebastian Atmodjo

Exit mobile version