Site icon Dunia Fintech

Kerugian Akibat Investasi Bodong Mencapai Rp117 Triliun

kerugian investasi bodong dan pinjol ilegal diblokir

JAKARTA, duniafintech.com – Kerugian akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp117,4 triliun dalam 10 tahun terakhir. Jumlah itu, sebagaimana catatan Satuan Tugas Waspada Investasi, diakumulasi dari investasi bodong yang masuk proses hukum.

“Kerugian akibat investasi ilegal ini sampai Rp 117,4 triliun. Ini baru yang masuk proses hukum, masih banyak kegiatan lain yang masyarakat kami tidak lapor atau mungkin malu atau takut diteror sehingga memang banyak kerugian masyarakat akibat para pelaku yang menipu masyarakat di investasi ilegal ini,” ucap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (11/2/2022).

Ia pun mencatat bahwa tingkat kerugian akibat investasi ilegal pada 2011 adalah sebesar Rp68,62 triliun. Kemudian, berturut-turut, pada 2012 senilai Rp7,9 triliun, 2014 sebesar Rp235 miliar, 2015 mencapai Rp289 miliar.

Selanjutnya, pada 2016 bernilai Rp5,4 triliun, 2017 pada angka Rp4,4 triliun, 2018 sebesar Rp1,4 triliun, 2019 Rp4 triliun, 2020 Rp5,9 triliun, dan 2021 Rp2,5 triliun. Hal itu pun sejalan dengan jumlah perkembangan entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi semakin meningkat dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga:

Dalam data yang ada, yang paling banyak terjadi adalah pada tahun 2019 atau sebelum pandemi Covid-19.

“Kami lihat, perkembangan dalam lima tahun terakhir jumlah entitas yang kami hentikan itu semakin lama semakin banyak. Paling banyak itu di 2019 sebelum pandemi ada 442 investasi ilegal, 1.493 fintech ilegal, dan 58 gadai ilegal,” jelasnya.

Lantas, angkanya menurun pada tahun 2020, dengan sebanyak 347 investasi ilegal, 1.026 fintech ilegal, dan 75 gadai ilegal. Kemudian, pada tahun 2021 ada sebanyak 98 investasi ilegal, 811 fintech ilegal, dan 17 gadai ilegal.

Sebelumnya, pada tahun 2017 tercatat ada 79 investasi ilegal, lalu di 2018 tercatat ditindak sebanyak 106 investasi ilegal dan 404 fintek ilegal. Adapun penurunan itu ditengarai terjadi akibat gencarnya pemerintah melakukan penindakan serta tingkat kesadaran masyarakat.

“Menurunnya ini kami perkirakan karena kami semakin masif untuk melakukan pemberantasan pemblokiran, kemudian pengumuman kepada masyarakat dan juga edukasi secara berlanjut yang kami lakukan sehingga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak di investasi ilegal dan pinjol ilegal,” ulasnya.

Lebih jauh, ia pun memaparkan ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Kesatu, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, figur publik untuk menarik investasi. Keempat, klaim tanpa risiko dan legalitas yang tidak jelas.

“Tidak memiliki izin usaha, badan hukumnya juga tidak ada dan bisa jadi punya izin, tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izinnya, ini banyak juga ini,” tuturnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version